Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2015.

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Bambang Pamungkas di Pangkalpinang, Senin, mengatakan opini yang diberikan sama dengan tahun 2014 dimana pengelolaan aset tetap masih menjadi salah satu permasalahan yang kembali muncul dalam pemeriksaan tahun 2015.

"BPK menemukan tiga permasalahan yang menjadi perhatian yakni kas di bendahara pengeluaran, aset tetap gedung dan belanja hibah," katanya.

Ia mengatakan, salah satu rekomendasi yang diberikan BPK adalah agar Pemprov Babel memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset tetap, di antaranya penelusuran aset yang dicatat secara gabungan, aset yang tidak diketahui keberadaannya, serta penilaian dan pencatatan aset perlu dilakukan secara memadai.

Dikatakanya, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan ke BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ujarnya.

Ia berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke depan.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016