Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Prof. Dr. Andi Asrun SH, mengatakan pemberian pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto telah sesuai UU No. 20 Tahun 2009 serta rekam jejak prestasi semasa aktif dinas militernya.

"Saya tidak sependapat terhadap para pengkritik pemberian jenderal Kehormatan kepada Prabowo. 
Saya tidak sependapat atas pandangan minor yang mengaitkan anugerah jenderal kehormatan dikaitkan dengan upaya penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM. Sinisme itu lebih terkait sikap politik menolak kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, "kata Andi Asrun dalam keterangan rilis yang diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Kamis (29/2).

Ia mengatakan penanganan pelanggaran HAM memiliki hukum dan jalur tersendiri melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Mekanisme penyelesaian kasus-kasus HAM berada di wilayah yurisdiksi Komnas HAM dan Kejaksaan Agung serta DPR RI.
Tuduhan pelanggaran HAM kepada Prabowo tidak memiliki dasar hukum dan tidak ada pijakannya dalam putusan-putusan Pengadilan. 

"Saya kira sikap sinis semacam itu harus dihentikan, "ujarnya.

Pewarta: ANTARA Babel

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024