Salah satu Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bangka dari partai PDI Perjuangan, Andi Kusuma kembali melayangkan laporan kepada dua orang saksi partai berinisial Ar dari Partai PDI Perjuangan dan DF, ke Bawaslu Kabupaten Bangka, Rabu (06/03). 

Melalui kuasa hukumnya, Budiyono mengatakan, laporan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan kecurangan dengan ketidakberimbangan oknum saksi partai yang dianggap telah membuat pemufakatan jahat dengan pihak tertentu sehingga menyebabkan hilangnya suara dari kliennya Andi Kusuma. 

"Kami ingin mengembalikan hak-hak konstitusional dari klien kami, karena kami menilai ada hak-hak Pak Andi yang diabaikan oleh oknum saksi," kata Budiyono, kepada media di Pangkalpinang, Rabu.

Menurut Budiyono, Ar sebagai seorang saksi partai seharusnya dapat mengakomodir seluruh peserta pemilu dari partai tersebut. Namun, kenyataannya masih jauh dari harapan. Bahkan pada rapat pleno rekapitulasi suara di Kabupaten Bangka pada 29 Februari 2024 kemarin, Ar berusaha mengabaikan laporan keberatan hasil rapat pleno dari pihak Andi Kusuma, dengan dalih laporan keberatan tersebut bukanlah laporan keberatan dari partai langsung. 

"Dia mengabaikan kepentingan soal laporan yang katanya tidak layak dibahas karena laporan tersebut bukanlah keberatan partai melainkan keberatan pribadi dari Andi Kusuma sebagai Caleg. silakan keberatan sebagai pribadi karena dia sebagai saksi partai seolah hanya dia yang punya akses melakukan keberatan. Diluar itu tidak diperkenankan oleh dia, itu tidak bisa dibenarkan," jelas Tim Kuasa Hukum Andi Kusuma ini. 

Sedangkan untuk DF, dilaporkan karena tercatat menjadi saksi partai PAN, namun disisi lain juga sebagai Saksi partai PDI Perjuangan dan seharusnya tidak dapat dibenarkan karena menjadi saksi dua partai atau bermain dua kaki. 

"DF dari saksi partai PAN, disisi lain saksi PDI Perjuangan, harus tidak bisa dibolehkan," ujarnya. 

Budiyono menegaskan, apabila dua orang saksi tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka pihaknya akan membawa laporan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi. 

"Kalo terbukti nanti ancamannya jelas,
Pasal 532 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara orang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan peserta pemilu menjadi berkurang itu dipidana paling banyak 4 tahun denda paling banyak Rp48 juta," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, pihak Andi Kusuma juga telah melaporkan dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024 kepada Bawaslu Bangka, (27/02) lalu terkait dugaan adanya penggelembungan dan penggembosan suara di tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka. 

Dalam laporan tersebut diduga kecurangan  dilakukan oleh Oknum saksi partai dan Oknum KPPS yang terjadi di beberapa TPS yang ada di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Belinyu, Puding Besar dan Mendo Barat. 

”Kami Menduga kecurangan ini dilakukan oleh oknum saksi partai dan oknum KPPS di beberapa TPS  Kecamatan Belinyu, Puding besar maupun Mendobarat. Mungkin atas laporan pagi ini berharap pihak Bawaslu Kabupaten Bangka bisa menindak lanjuti dengan laporan serta pembuktian dan keterangan saksi yang kami miliki agar penegakan hukum bisa dilakukan secara objektif dan juga penyelenggara pemilu berjalan dengan baik,” Kata Andi Kusuma Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Provinsi Bangka Belitung Dapil 6, Kabupaten Bangka.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024