Pejabat Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris minta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan kegiatan pembinaan rohani selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Instruksi itu disampaikan melalui surah edaran tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka.

"Kegiatan kerohanian bisa diisi dengan ceramah agama oleh ustad yang dipilih, kemudian pengajian bersama dan kegiatan keagamaan lain yang bermanfaat," kata M Haris di Sungailiat, Rabu.

Untuk menjalin kebersamaan, dia berharap bagi pegawai yang non Muslim dapat menyesuaikan diri dengan umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Sementara jam kerja pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka selama bulan Ramadhan ditetapkan untuk pemberlakuan lima hari kerja, pada hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Hari Jumat mulai 08.00 - 15.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Sedangkan bagi daerah yang memberlakukan enam hari kerja, pada hari Senin sampai dengan Kamis dan hari Sabtu mulai masuk kantor jam 08.00 sampai 14.00 WIB, waktu istirahat 12.00 - 12.30 WIB. Hari Jumat 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat 11.30 - 12.30 WIB.

Ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi instansi layanan jasa seperti rumah sakit, puskesmas, penanggulangan bencana, pemadam kebakaran, Public Safety Center (PSC) 119, PDAM dan sebagainya yang memberlakukan jam kerja dalam sistem shift. Jam kerja bagi guru di sekolah akan diatur lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah.

"Ketentuan pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan dipastikan tidak mengurangi produktivitas dan tidak akan mengganggu kelancaran penyelenggara pelayanan publik," katanya.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024