Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait adanya wacana perubahan tata ruang laut dan tata ruang darat di beberapa wilayah Babel, berlangsung di Ruang Pansus DPRD Babel, Senin (18/03/2024).
Pimpinan RDP sekaligus Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi yang memimpin RDP tersebut membenarkannya.
Dalam rilis yang di terima Antara di Pangkalpinang, WALHI Babel menyampaikan beberapa hal yakni, Pertama, WALHI Babel meminta klarifikasi langsung dari pihak Pansus RTRW yang diketuai oleh Firmansyah Levi, mengenai statementnya yang berencana melegalkan tambang laut di beberapa wilayah Babel.
Kedua, WALHI Babel juga meminta agar dilibatkan dalam penyusunan perda-perda yang rentan akan kebersinggungan dengan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan lingkungan.
Tak hanya itu WALHI Babel juga menyampaikan adanya penolakan dari sebagaian besar masyarakat Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, terhadap kegiatan operasional PT Timah Tbk di desa tersebut.
“PT Timah sudah melakukan kegiatan operasional rencannya rabu ini, dan sudah melakukan pengamanan aset menggunakan APH. Mereka (masyarakat) menolak karna belum pernah ada sosialisasi dengan yang benar-benar masyarakat, mereka (PT Timah) sosialiasi dengan masyarakat yang mendukung PT Timah, bukan masyarakat yang objektiflah,” kata Beliadi, menyampaikan alasan sebagian masyarakat menolak.
“Sehingga mereka minta DPRD memanggil PT Timah agar menghentikan kegiatan di laut Batu Beriga karna disana wilayah nelayan dan semua nelayan menolak,” sambung Politisi Gerindra ini.
Selain itu, Beliadi menyampaikan, bahwasannya WALHI Babel meminta dalam rencana perubahan RZWP3K Babel nanti, kawasan Laut Batu Beriga dapat dijadikan kawasan ‘Zero Tambang’.
“Ketiga, merubah Perda RZWP3K, bukan merubah untuk perbanyak areal tambang tapi untuk membuat laut beriga zero tambang,” tuturnya.
Hal ini diperkuat dengan adanya surat nomor 710/660/Bupati Bateng/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang dikirimkan oleh Pemkab Bangka Tengah kepada Pj Gubernur Babel, meminta untuk meninjau ulang IUP IPPKH PT Timah Tbk di wilayah Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
“Suratnya sudah ada dari Bupati Bateng nanti kita sikapilah, pertimbangkan gimana kalo merubah Perda terkait. mereka ingin menghapus areal tambang di laut batu beriga,” tutur Beliadi.
Sementara itu, Ketua WALHI Babel, Ahmad Subhan Hafiz menyoroti, adanya rencana perubahan tata ruang wilayah Babel terutama terhadap proses integrasi yang berlangsung, dinilai tidak adanya keterbukaan terhadap publik.
“Banyak protes masyarkat terkait ada rencana perubahan pola ruang di beberapa wilayah Babel karna proses intergrasi dari rata ruang darat atau RTRW dan tata ruang laut yang biasa kita sebut RZWP3K,” beber Hafiz, ketika diwawancarai sebelum rapat dimulai.
“Misalnya dibeberapa media dan direlease langsung oleh DPRD, ada rencana perubahan tata ruang laut terutama di wilayah Beltim (Belitung Timur), sementara kita tahu pulau Belitung keseluruhan ‘zero minning’ dan ini sudah menjadi konsesus di 2020, ini yang kita sebut proses yang tidak betul itu, kami juga ingin bertanya mengapa bisa seperti itu? Sementara di konsultasi publik terakhir tidak ada perubahan di RZWP3K,” tegasnya.
Lanjut Hafiz, pihaknya juga meminta seluruh dokumen informasi publik terkait RTRW, baik itu KLHS hingga Draft Perda terbaru RTRW agar dapat dibuka ke publik, terutama kepada kelompok masyarakat terdampak dan juga organisasi masyarakat sipil.
“Agar kita melihat proses Perda RTRW ini melibatkan banyak pihak dan menjadi konsesus bersama,” imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Pimpinan RDP sekaligus Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi yang memimpin RDP tersebut membenarkannya.
Dalam rilis yang di terima Antara di Pangkalpinang, WALHI Babel menyampaikan beberapa hal yakni, Pertama, WALHI Babel meminta klarifikasi langsung dari pihak Pansus RTRW yang diketuai oleh Firmansyah Levi, mengenai statementnya yang berencana melegalkan tambang laut di beberapa wilayah Babel.
Kedua, WALHI Babel juga meminta agar dilibatkan dalam penyusunan perda-perda yang rentan akan kebersinggungan dengan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan lingkungan.
Tak hanya itu WALHI Babel juga menyampaikan adanya penolakan dari sebagaian besar masyarakat Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, terhadap kegiatan operasional PT Timah Tbk di desa tersebut.
“PT Timah sudah melakukan kegiatan operasional rencannya rabu ini, dan sudah melakukan pengamanan aset menggunakan APH. Mereka (masyarakat) menolak karna belum pernah ada sosialisasi dengan yang benar-benar masyarakat, mereka (PT Timah) sosialiasi dengan masyarakat yang mendukung PT Timah, bukan masyarakat yang objektiflah,” kata Beliadi, menyampaikan alasan sebagian masyarakat menolak.
“Sehingga mereka minta DPRD memanggil PT Timah agar menghentikan kegiatan di laut Batu Beriga karna disana wilayah nelayan dan semua nelayan menolak,” sambung Politisi Gerindra ini.
Selain itu, Beliadi menyampaikan, bahwasannya WALHI Babel meminta dalam rencana perubahan RZWP3K Babel nanti, kawasan Laut Batu Beriga dapat dijadikan kawasan ‘Zero Tambang’.
“Ketiga, merubah Perda RZWP3K, bukan merubah untuk perbanyak areal tambang tapi untuk membuat laut beriga zero tambang,” tuturnya.
Hal ini diperkuat dengan adanya surat nomor 710/660/Bupati Bateng/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang dikirimkan oleh Pemkab Bangka Tengah kepada Pj Gubernur Babel, meminta untuk meninjau ulang IUP IPPKH PT Timah Tbk di wilayah Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
“Suratnya sudah ada dari Bupati Bateng nanti kita sikapilah, pertimbangkan gimana kalo merubah Perda terkait. mereka ingin menghapus areal tambang di laut batu beriga,” tutur Beliadi.
Sementara itu, Ketua WALHI Babel, Ahmad Subhan Hafiz menyoroti, adanya rencana perubahan tata ruang wilayah Babel terutama terhadap proses integrasi yang berlangsung, dinilai tidak adanya keterbukaan terhadap publik.
“Banyak protes masyarkat terkait ada rencana perubahan pola ruang di beberapa wilayah Babel karna proses intergrasi dari rata ruang darat atau RTRW dan tata ruang laut yang biasa kita sebut RZWP3K,” beber Hafiz, ketika diwawancarai sebelum rapat dimulai.
“Misalnya dibeberapa media dan direlease langsung oleh DPRD, ada rencana perubahan tata ruang laut terutama di wilayah Beltim (Belitung Timur), sementara kita tahu pulau Belitung keseluruhan ‘zero minning’ dan ini sudah menjadi konsesus di 2020, ini yang kita sebut proses yang tidak betul itu, kami juga ingin bertanya mengapa bisa seperti itu? Sementara di konsultasi publik terakhir tidak ada perubahan di RZWP3K,” tegasnya.
Lanjut Hafiz, pihaknya juga meminta seluruh dokumen informasi publik terkait RTRW, baik itu KLHS hingga Draft Perda terbaru RTRW agar dapat dibuka ke publik, terutama kepada kelompok masyarakat terdampak dan juga organisasi masyarakat sipil.
“Agar kita melihat proses Perda RTRW ini melibatkan banyak pihak dan menjadi konsesus bersama,” imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024