Jakarta (Antara Babel) - Kementerian Dalam Negeri dan Badan Intelijen Negara sepakat kerja sama terkait penggunaan data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik untuk kepentingan intelijen.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala BIN Sutiyoso di Jakarta, Rabu.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan tugas-tugas Negara serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

"Kemendagri selalu ingin mendorong dan mendukung lembaga lain untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk MoU kepada BIN untuk menjalankan tugas Negara, khususnya dalam mendeteksi dan mencegah ancaman terorisme," kata Tjahjo.

Tjahjo menambahkan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Mendagri terkait penerapan KTP elektronik bagi petugas rahasia khusus atau intelijen, sehingga aparat khusus tersebut dapat menjalankan tugas dengan tertib, aman dan lancar.

"Database" Kependudukan yang dimiliki oleh Kemendagri juga sudah terjamin akurasinya, mengingat telah dilakukan verifikasi dan sinkronisasi dengan hasil perekaman sidik jari dan iris mata.

"Akses BIN ke database kependudukan akan dibuka secara detil, untuk melacak nama-nama yang diinginkan karena data kependudukan kan tunggal, akurat," ujar Mendagri.

Kemendagri telah memberikan nomor induk kependudukan (NIK) kepada 257.220.105 penduduk. Penduduk yang wajib memiliki KTP, berdasarkan data Kemendagri, berjumlah 182.588.494 jiwa dan sebanyak 156.053.760 jiwa telah diterbitkan kartu fisik KTP-el, melalui verifikasi dan validasi perekaman sidik jari dan iris mata.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016