Polda Metro Jaya menerima laporan kasus dugaan penyebaran berita hoaks terkait pemilu melalui akun media sosial (medsos) Instagram pengamat pertahanan, militer, dan intelijen Connie Rahakundini Bakrie.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya laporan dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) terkait berita hoaks dari akun Connie.
 
"Laporan AMUK teregistrasi dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tertanggal 20 Maret 2024. Sementara laporan JPUD teregistrasi dengan nomor LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tertanggal 20 Maret 2024," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
 
Ade Safri menjelaskan keduanya melaporkan akun Connie bernama @connierahakundinibakrie yang di dalam terdapat narasi Sirekap dan formulir C1 Pemilu 2024 bisa dari Polres-Polres.
 
"Memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno-mantan Wakapolri, yang isinya : "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres Polres, " ucapnya.
 
Dalam laporannya ke SPKT Polda Metro Jaya, Ade Safri menjelaskan kedua pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti.
 
"Barang bukti berupa satu buah digital diska lepas (flash disk)  dan satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) tangkap layar dari sebuah akun IG yang bernama @connierahakundinibakrie, " ucapnya.
 
"Selanjutnya setelah menerima laporan tersebut, penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan," sambungnya.
 
Ade Safri menyebutkan serangkaian tindakan penyelidikan itu  untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilanjutkan ke penyidikan seusai perundang-undangan yang berlaku.
 
"Jadi pada tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah terjadi peristiwa pidana  atau tidak," katanya.
 
Mantan Kapolrestabes Surakarta juga mengatakan penyelidik telah meminta keterangan terhadap empat saksi yang terdiri atas pelapor dan saksi-saksi yang dibawanya.
 
Keduanya melaporkan akun tersebut dengan pasal 28 ayat (3) jo pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024