Medan (Antara Babel) - Pemerintah tidak akan mengusir masyarakat adat yang sudah lama menetap di kawasan hutan, kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
"Pemerintah akan membagi-bagi jenis kawasan hutan sehingga tidak akan ada lagi tindakan pengusiran terhadap masyarakat adat dari dalam kawasan hutan," ujar Menteri Siti Nurbaya Bakar, di Parapat, Minggu, menjawab pertanyaan warga soal perlindungan pemerintah terhadap tanah adat, pada acara Musyawarah Masyarakat Adat Batak.
Menurut Siti, langkah membagi-bagi peruntukan kawasan hutan menunjukkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla sudah mengimplementasikan pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 tentang Pengakuan dan Penghormatan Pemerintah Terhadap Hukum dan Hak-Hak Masyarakat Adat, melalui visi dan misinya.
Dalam visi dan misi itu, Presiden dan Wapres ingin hadir di tengah-tengah masyarakat hukum adat.
"Penetapan hutan berdasarkan peruntukan akan segera difinalisasi di dalam rapat terbatas kabinet bersama Presiden," ujar Menteri Siti.
Dalam menyusun peruntukan hutan itu, Kementerian LH dan Kehutanan melakukan pendalaman di beberapa provinsi seperti Sumut dan Sumatera Barat.
Sekaranga ini ada 26 tipe masyarakat adat di dalam hutan di beberapa provinsi yang sedang diteliti.
"Kehutanan sosial banyak modelnya, ada hutan nagari atau hutan desa, ada hutan adat, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan dan hutan kemitraan," katanya.
Siti Nurbaya menegaskan, Presiden Joko Widodo selalu menyatakan bahwa hutan harus berarti dan bermanfaat untuk menyejahterakan masyarakat sehingga tidak boleh ada pengusiran.
Data menunjukkan, ada sekitar 6 juta hektare kawasan hutan yang termasuk hutan adat. Dari luasan enam juta hektare itu sekitar 4,3 juta hektare di antaranya dihuni oleh masyarakat adat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Pemerintah akan membagi-bagi jenis kawasan hutan sehingga tidak akan ada lagi tindakan pengusiran terhadap masyarakat adat dari dalam kawasan hutan," ujar Menteri Siti Nurbaya Bakar, di Parapat, Minggu, menjawab pertanyaan warga soal perlindungan pemerintah terhadap tanah adat, pada acara Musyawarah Masyarakat Adat Batak.
Menurut Siti, langkah membagi-bagi peruntukan kawasan hutan menunjukkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla sudah mengimplementasikan pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 tentang Pengakuan dan Penghormatan Pemerintah Terhadap Hukum dan Hak-Hak Masyarakat Adat, melalui visi dan misinya.
Dalam visi dan misi itu, Presiden dan Wapres ingin hadir di tengah-tengah masyarakat hukum adat.
"Penetapan hutan berdasarkan peruntukan akan segera difinalisasi di dalam rapat terbatas kabinet bersama Presiden," ujar Menteri Siti.
Dalam menyusun peruntukan hutan itu, Kementerian LH dan Kehutanan melakukan pendalaman di beberapa provinsi seperti Sumut dan Sumatera Barat.
Sekaranga ini ada 26 tipe masyarakat adat di dalam hutan di beberapa provinsi yang sedang diteliti.
"Kehutanan sosial banyak modelnya, ada hutan nagari atau hutan desa, ada hutan adat, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan dan hutan kemitraan," katanya.
Siti Nurbaya menegaskan, Presiden Joko Widodo selalu menyatakan bahwa hutan harus berarti dan bermanfaat untuk menyejahterakan masyarakat sehingga tidak boleh ada pengusiran.
Data menunjukkan, ada sekitar 6 juta hektare kawasan hutan yang termasuk hutan adat. Dari luasan enam juta hektare itu sekitar 4,3 juta hektare di antaranya dihuni oleh masyarakat adat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016