Pangkalpinang (Antara Babel) -  Mantan Wakil Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB) Dedih Sapjah menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di perguruan tinggi negeri itu.

"Hari ini sidang perdana dalam perkara pengadaan barang dan jasa pada PLTS senilai Rp13 miliar di UBB," kata Jaksa Penuntut Umum Novianto di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, berdasarkan audit ditemukan selisih harga dan spesifikasi yang sangat besar dan mengakibatkan kerugian negara Rp8,162 miliar lebih.

Kerugian itu sendiri sebagai akibat dari penyusunan HPS yang dilakukan tidak sesuai dengan keahlian kedua terdakwa yakni Dedih Sapjah dan Franchisca Anggela.

"Dalam perkara ini realisasi pembayaran bersih yang ditransfer dari rekening kas negara ke rekening Bank Grand Mentari Mulia sebesar Rp11.574.329.330. Realisasi biaya yang sebenarnya Rp3.412.207.034, sehingga terjadi selisihnya Rp8.162.122.296,00," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyatakan perbuatan terdakwa Dedih Sapjah bersama-sama dengan saksi Franchisca Anggela dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi setidak-tidaknya menguntung saksi Franchisca Anggela sebagai orang yang melaksanakan pengadaan energi "solar cell system" di UBB pada tahun anggaran 2012.

Dalam perkara itu perbuatan terdakwa dijerat dengan pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016