Pemerintah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Beribu Seyuman itu.

"Perda RTRW 2012 ini akan dicabut dan diganti dengan perda baru," kata Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go usai memimpin Rapat Pembahasan Substansi Rancangan RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2044 di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan Rapat Pembahasan Substansi Rancangan RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2044 untuk membahas penataan ruang, peruntukkan dan sebagai, guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Beribu Seyuman itu.

"Ini tahapannya cukup panjang dan hari ini baru memasuki tahapan sekitar 40 persennya," katanya.

Ia menyatakan setelah rapat kali ini, maka Pemkot Pangkalpinang akan melakukan uji publik tahap 1 dan 2, paparan ke Pemprov Kepulauan Babel, Kemendagri dan selanjutnya diparipurnakan di DPRD Kota Pangkalpinang.

"Kita targetkan Agustus hingga September tahun ini RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2044 selesai, namun demikian dalam penyusunan RTRW ini harus ada perkembangan dan isu-isu strategis serta rencana kedepan yang disesuaikan dengan RPJMD baru," katanya.

Ia menegaskan rancangan RTRW tahun ini harus mantap, karena ini menjadi pedoman di dalam melaksanakan kebijakan dan pembangunan di Kota Pangkalpinang ini.

"Dalam pembahasan RTRW tahun ini diantara pembangunan kawasan perkuburan, terminal, budidaya perikanan, sekolah, apalagi tahun ini kita akan membangun sekolah SMPN 11 dan SMAN 5, sehingga harus disesuaikan dengan tata ruangnya," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024