Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 2 orang remaja berinisial Ma alias Ulit (20) dan Mf alias Fardan (17), Selasa (7/5/24) dini hari.
Kedua remaja tanggung tersebut diamankan saat berada di Kelurahan Air Itam Kota Pangkalpinang
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan keduanya diamankan lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan atau curat di Kelurahan Air Itam Pangkalpinang.
"Jadi mereka berdua beraksi melakukan pencurian disebuah rumah kosong,"kata Iqbal, Jumat (10/5/24) siang.
Baca juga: Polres Bangka Barat amankan empat pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Iqbal menjelaskan modus dari kedua remaja ini yakni masuk rumah kosong yang ditinggal oleh penghuninya dengan merusak pintu teralis dan mengambil barang-barang dirumah tersebut.
"Termasuk pintu teralis yang dirusak diambil oleh pelaku beserta teralis penutup sumur, 1 unit Mesin Air merk Sanyo dan seluruh instalasi listrik yang terpasang dirumah korban,"jelasnya.
"Perkiraan kerugian lebih kurang yang dialami korban yakni sebesar Rp10 juta rupiah,"sambungnya.
Baca juga: Polda Babel kembali tetapkan satu tersangka baru kasus tambang ilegal Sungai Kolong Buntu, total jadi 14 orang
Usai diamankan, kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk perkaranya saat ini dilimpahkan ke Polresta Pangkalpinang,"pungkas Iqbal.
Baca juga: Polda Babel tangkap pelaku penampung pasir timah di Tempilang
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Kedua remaja tanggung tersebut diamankan saat berada di Kelurahan Air Itam Kota Pangkalpinang
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan keduanya diamankan lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan atau curat di Kelurahan Air Itam Pangkalpinang.
"Jadi mereka berdua beraksi melakukan pencurian disebuah rumah kosong,"kata Iqbal, Jumat (10/5/24) siang.
Baca juga: Polres Bangka Barat amankan empat pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Iqbal menjelaskan modus dari kedua remaja ini yakni masuk rumah kosong yang ditinggal oleh penghuninya dengan merusak pintu teralis dan mengambil barang-barang dirumah tersebut.
"Termasuk pintu teralis yang dirusak diambil oleh pelaku beserta teralis penutup sumur, 1 unit Mesin Air merk Sanyo dan seluruh instalasi listrik yang terpasang dirumah korban,"jelasnya.
"Perkiraan kerugian lebih kurang yang dialami korban yakni sebesar Rp10 juta rupiah,"sambungnya.
Baca juga: Polda Babel kembali tetapkan satu tersangka baru kasus tambang ilegal Sungai Kolong Buntu, total jadi 14 orang
Usai diamankan, kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk perkaranya saat ini dilimpahkan ke Polresta Pangkalpinang,"pungkas Iqbal.
Baca juga: Polda Babel tangkap pelaku penampung pasir timah di Tempilang
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024