Surabaya (Antara Babel) - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jihad Arkhanuddin memvonis terdakwa Wagito, oknum guru sekolah dasar terkait dengan kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan hukuman 2,5 tahun hukuman kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, dan sudah sepantasnya terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang candra Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap saksi Asrodik. Terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan melanggar Pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Kendati demikian, tanpa pikir panjang, terdakwa langsung menjawab putusan hakim dan menandatangani berita acara sebagai bukti menerima putusan tersebut.
"Saya terima Pak," ucap Wagito menjawab pertanyaan hakim Jihad.
Perkara ini bermula dari ulah terdakwa yang menawarkan Asrodik (korban) menjadi CPNS di Pemkot Surabaya. Saat itu, terdakwa berjanji bisa langsung mengeluarkan SK CPNS dengan tarif sebesar Rp25 juta. Lantaran tertarik, korban akhirnya membayar.
Namun, aksi tipu-tipu terdakwa akhirnya terbongkar, setelah korban mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surabaya dan dinyatakan SK CPNS itu tidak masuk dalam "data base".
Dari situlah, terdakwa mengaku jika SK CPNS tersebut adalah palsu. SK Palsu itu ditiru terdakwa dari SK miliknya, yang di foto kopi dan namanya diganti dengan nama korban. Dari pengakuan terdakwa, aksi tipu-tipu itu dilakukan karena terpaksa, akibat terbelit utang.
Selain Asrodik, ternyata masih ada korban lain yang berhasil dipedayai terdakwa. Namun dari lima korban, baru korban Asrodik yang membawa perkara ini ke meja hijau.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, dan sudah sepantasnya terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang candra Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap saksi Asrodik. Terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan melanggar Pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Kendati demikian, tanpa pikir panjang, terdakwa langsung menjawab putusan hakim dan menandatangani berita acara sebagai bukti menerima putusan tersebut.
"Saya terima Pak," ucap Wagito menjawab pertanyaan hakim Jihad.
Perkara ini bermula dari ulah terdakwa yang menawarkan Asrodik (korban) menjadi CPNS di Pemkot Surabaya. Saat itu, terdakwa berjanji bisa langsung mengeluarkan SK CPNS dengan tarif sebesar Rp25 juta. Lantaran tertarik, korban akhirnya membayar.
Namun, aksi tipu-tipu terdakwa akhirnya terbongkar, setelah korban mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surabaya dan dinyatakan SK CPNS itu tidak masuk dalam "data base".
Dari situlah, terdakwa mengaku jika SK CPNS tersebut adalah palsu. SK Palsu itu ditiru terdakwa dari SK miliknya, yang di foto kopi dan namanya diganti dengan nama korban. Dari pengakuan terdakwa, aksi tipu-tipu itu dilakukan karena terpaksa, akibat terbelit utang.
Selain Asrodik, ternyata masih ada korban lain yang berhasil dipedayai terdakwa. Namun dari lima korban, baru korban Asrodik yang membawa perkara ini ke meja hijau.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016