Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni dan penyanyi dangdut Nayunda Nabila menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Berdasarkan sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, keduanya disebut banyak pihak, terutama dari Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerima aliran uang dari hasil pemerasan maupun gratifikasi yang dilakukan SYL.
Adapun pemeriksaan keduanya dijadwalkan pada Rabu siang, setelah sidang pertama, yang akan terlebih dahulu memeriksa saksi antara lain Wakil Bendahara Umum Partai NasDem, istri SYL, anak SYL, dan cucu SYL.
Sahroni pada sidang sebelumnya sempat disinggung lantaran mengetahui adanya aliran dana sekitar Rp800 juta dari SYL ke Partai NasDem yang berasal dari pemerasan di lingkungan Kementan dan dalam pemeriksaan penyidik, dia mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara Nayunda, disebut pada sidang sebelumnya telah menerima uang dari SYL sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta saat mengisi acara di Kementan, dijadikan SYL sebagai honorer di Kementan dan digaji Rp4,3 juta per bulan, serta menerima karangan bunga dan kue saat ulang tahun dari SYL menggunakan uang Kementan.
Secara keseluruhan pada hari ini, sidang lanjutan kasus SYL diagendakan memeriksa 14 saksi, yang meliputi saksi dari keluarga, istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo; serta cucu SYL, Andi Tenri Bilang (Bibie).
Kemudian saksi dari Partai NasDem, yakni mantan Staf Khusus Mentan dan Wakil Bendahara Umum Partai NasDem Joice Triatman serta Akuntan di NasDem Tower, Lena Janti Susilo.
Selanjutnya saksi dari Kementan, yaitu mantan Staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih; mantan Honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan;
mantan pengurus rumah pribadi Mentan SYL, Ali Andri; serta mantan ajudan SYL, Panji Harjanto.
Para saksi tersebut telah diperiksa sebelumnya pada Senin (27/5) dan pemeriksaan dilanjutkan pada hari ini.
Selain itu, terdapat pula saksi baru yang dihadirkan, meliputi penyanyi dangdut Nayunda Nabila; Staf Laboratorium/Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum, dan Pengadaan Kementan Yuli Yudiyani; supir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan Oky Anwar; serta pengurus rumah SYL, Nur Habibah Al Majid.
Lalu, terdapat pula saksi tambahan di luar berkas yang dihadirkan, yaitu Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Berdasarkan sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, keduanya disebut banyak pihak, terutama dari Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerima aliran uang dari hasil pemerasan maupun gratifikasi yang dilakukan SYL.
Adapun pemeriksaan keduanya dijadwalkan pada Rabu siang, setelah sidang pertama, yang akan terlebih dahulu memeriksa saksi antara lain Wakil Bendahara Umum Partai NasDem, istri SYL, anak SYL, dan cucu SYL.
Sahroni pada sidang sebelumnya sempat disinggung lantaran mengetahui adanya aliran dana sekitar Rp800 juta dari SYL ke Partai NasDem yang berasal dari pemerasan di lingkungan Kementan dan dalam pemeriksaan penyidik, dia mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara Nayunda, disebut pada sidang sebelumnya telah menerima uang dari SYL sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta saat mengisi acara di Kementan, dijadikan SYL sebagai honorer di Kementan dan digaji Rp4,3 juta per bulan, serta menerima karangan bunga dan kue saat ulang tahun dari SYL menggunakan uang Kementan.
Secara keseluruhan pada hari ini, sidang lanjutan kasus SYL diagendakan memeriksa 14 saksi, yang meliputi saksi dari keluarga, istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo; serta cucu SYL, Andi Tenri Bilang (Bibie).
Kemudian saksi dari Partai NasDem, yakni mantan Staf Khusus Mentan dan Wakil Bendahara Umum Partai NasDem Joice Triatman serta Akuntan di NasDem Tower, Lena Janti Susilo.
Selanjutnya saksi dari Kementan, yaitu mantan Staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih; mantan Honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan;
mantan pengurus rumah pribadi Mentan SYL, Ali Andri; serta mantan ajudan SYL, Panji Harjanto.
Para saksi tersebut telah diperiksa sebelumnya pada Senin (27/5) dan pemeriksaan dilanjutkan pada hari ini.
Selain itu, terdapat pula saksi baru yang dihadirkan, meliputi penyanyi dangdut Nayunda Nabila; Staf Laboratorium/Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum, dan Pengadaan Kementan Yuli Yudiyani; supir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan Oky Anwar; serta pengurus rumah SYL, Nur Habibah Al Majid.
Lalu, terdapat pula saksi tambahan di luar berkas yang dihadirkan, yaitu Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024