Sebuah unggahan video beredar di Facebook menarasikan per tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia, yang mana pengobatan herbal atau tradisional seperti bekam, pijat, ataupun obat alami akan dilarang karena dianggap melanggar hukum.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Masalahnya jika

Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty di tandatangani oleh Pejabat Indonesia

Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang.

Di anggap melanggar hukum

Bisa di penjara atau denda Rp 500 juta

Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta

Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty

Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi

Semua hanya atas instruksi WHO, jika sakit di rawat di rumah , ketahuan oleh aparat, maka akan di ambil paksa di bawa ke RS, dan dilakukan pengobatan cara WHO”

Namun, benarkah WHO denda Rp500 juta untuk pengobatan alternatif seperti bekam, pijat maupun obat herbal?
 
 
Unggahan yang menarasikan WHO denda Rp500 juta untuk pengobatan alternatif seperti bekam, pijat obat herbal. Faktanya, Kemenkes meyatakan klaim tersebut tidak benar. (Facebook)

Penjelasan:

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam akun instagram resminya menyatakan informasi tersebut tidak benar. Perjanjian Pandemi Treaty disusun untuk mencegah pandemi yang berpotensi terjadi pada masa depan.

Dalam perjanjian tersebut, tidak ada sama sekali pembahasan tentang pelarangan maupun penerapan denda pada pengobatan alternatif.

Dilansir dari laman ANTARA, Kementerian Luar Negeri mengatakan bahwa Indonesia terus mengupayakan untuk mempromosikan inklusivitas dalam negosiasi perjanjian atau persetujuan pandemi (Pandemic Treaty/Agreement).

Dalam diskusi bersama Kementerian Kesehatan, Penny menjelaskan bahwa perjanjian atau persetujuan pandemi tersebut adalah sebuah instrumen legal yang diharapkan berisi kesepakatan tata kelola kesehatan global dengan tujuan mencegah pandemi.

Di dalamnya, perjanjian tersebut mengatur hak dan kewajiban negara dalam menghadapi ancaman pandemi pada masa mendatang.

Dlansir dari laman WHO, program pengobatan tradisional WHO dimulai pada tahun 1976; pengobatan tradisional yang berasal dari pengobatan Tiongkok kuno (sekarang umum digunakan di Cina, Jepang, Republik Korea, dan tempat lain di seluruh dunia).

Pada tahun 2022, WHO mendirikan Pusat Pengobatan Tradisional Global WHO sebagai tanggapan atas meningkatnya minat dan permintaan global untuk pengobatan tradisional berbasis bukti. Ini adalah pusat global WHO pertama dan satu-satunya yang didedikasikan untuk pengobatan tradisional. 

Klaim: WHO denda Rp500 juta untuk pengobatan alternatif seperti bekam, pijat obat herbal

Rating: Disinformasi

Pewarta: Tim JACX

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024