Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2024/2025 tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera dimulai.
"PPDB tingkat SD dan SMP tahun ini akan dimulai tanggal 24 Juni sampai dengan 28 Juni 2024," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Elfan Rulyadi, Jumat (31/5).
Ia mengatakan, persiapan PPDB terus dilakukan, dan seluruh sekolah-sekolah telah diberikan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan PPDB.
"PPDB SD dan SMP dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi ppdb.sd.bangkaselatankab.go.id, dan ppdbsmp.bangkaselatankab.go.id," ujarnya.
Elfan mengatakan, peserta didik dapat memilih jalur pendaftaran penerimaan yakni jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur zonasi. Sementara untuk tingkat SMP jalur afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua, dan jalur zonasi.
"Kuota untuk tingkat SD jalur zonasi paling sedikit 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5 persen. Sedangkan tingkat SMP jalur zonasi 70 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan prestasi 10 persen," ujarnya.
Ia menjelaskan untuk persyaratan pendaftaran PPDB tingkat SD, harus berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun. Namun jika ada calon peserta didik yang berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
"Untuk peserta didik yang berusia di bawah 6 tahun namun memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional dengan mempertimbangkan ketersediaan daya tampung dan rombongan belajar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"PPDB tingkat SD dan SMP tahun ini akan dimulai tanggal 24 Juni sampai dengan 28 Juni 2024," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Elfan Rulyadi, Jumat (31/5).
Ia mengatakan, persiapan PPDB terus dilakukan, dan seluruh sekolah-sekolah telah diberikan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan PPDB.
"PPDB SD dan SMP dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi ppdb.sd.bangkaselatankab.go.id, dan ppdbsmp.bangkaselatankab.go.id," ujarnya.
Elfan mengatakan, peserta didik dapat memilih jalur pendaftaran penerimaan yakni jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur zonasi. Sementara untuk tingkat SMP jalur afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua, dan jalur zonasi.
"Kuota untuk tingkat SD jalur zonasi paling sedikit 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5 persen. Sedangkan tingkat SMP jalur zonasi 70 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan prestasi 10 persen," ujarnya.
Ia menjelaskan untuk persyaratan pendaftaran PPDB tingkat SD, harus berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun. Namun jika ada calon peserta didik yang berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
"Untuk peserta didik yang berusia di bawah 6 tahun namun memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional dengan mempertimbangkan ketersediaan daya tampung dan rombongan belajar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024