Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kualitas layanan bagi penumpang berkebutuhan khusus di Bandar Udara (Bandara) berjalan baik.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa mengatakan, hal itu dilakukan dengan menggelar sosialisasi terkait pelayanan penumpang berkebutuhan khusus pada transportasi udara.
"Sosialisasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa semua penumpang mendapatkan pelayanan yang baik dan sama serta berkualitas, termasuk bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus," kata Sigit.
Ditjen Perhubungan Udara kembali menggelar Sosialisasi terkait pelayanan penumpang berkebutuhan khusus pada transportasi udara yang dilaksanakan di Tangerang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya yang diadakan pada tanggal 19 April 2024 lalu, ujar Sigit.
Sosialisasi dilakukan, kata Sigit, untuk meningkatkan pemahaman, memberikan informasi dan mendiskusikan aturan yang berlaku sehingga para pemangku kepentingan di bidang penerbangan dapat meningkatkan standar pelayanan penumpang berkebutuhan khusus di bandara.
Pada kesempatan tersebut hadir Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, Penyelenggara Bandar Udara, dan juga para asosiasi penyandang disabilitas.
Dia menuturkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di bandara, disebutkan bahwa penyelenggara bandara harus memiliki standar pelayanan dengan memperhatikan asas perlindungan konsumen yang meliputi standar pelayanan jasa kebandarudaraan dan perjanjian tingkat layanan (service level agreement).
"Pengelola bandara diharapkan dapat menjalankan standar pelayanan jasa kebandarudaran tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab," jelas Sigit.
Sigit juga menuturkan sebagai pelaku usaha, Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) wajib menjalankan pelayanan jasa kebandarudaraan dengan benar, jujur serta tidak diskriminatif karena semua pengguna jasa penerbangan memiliki hak yang sama untuk dapat mendapatkan akses pelayanan jasa penerbangan.
Pelayanan jasa di bandara yang diberikan oleh operator bandara juga harus memperhatikan kondisi para pengguna jasa, agar mendapatkan pelayanan yang sama baiknya, tanpa adanya diskriminasi.
Kita ketahui bersama, bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terdapat adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak disabilitas yang membatasi ruang gerak dalam fasilitas maupun layanan publik, katanya pula.
Untuk itu Kementerian Perhubungan telah menetapkan KM 127 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, dalam rangka pelibatan penyandang disabilitas sebagai pengguna untuk bisa berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan infrastruktur inklusif.
Hal ini, tambah Sigit, merupakan upaya Kementerian Perhubungan dalam penyediaan infrastruktur transportasi inklusif kepada masyarakat secara adil dan merata.
Sigit memastikan bahwa semua penumpang, termasuk penumpang berkebutuhan khusus, mendapatkan pelayanan yang terbaik di bandara mulai dari pre-in-post flight.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pemangku kepentingan di bidang angkutan udara.
Kita ketahui bersama, saat ini perkembangan atau perubahan-perubahan fasilitas bandara sudah lebih bagus dan ramah disabilitas. Pengelola bandara maupun airlines tentunya diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan tersebut, imbuh Sigit.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Setditjen Perhubungan Udara Gali Sarjono K menjelaskan bahwa ada dua hal yang menjadi catatan yang perlu dikembangkan, yaitu awareness dan hospitality crew terhadap para teman-teman disabilitas.
Tidak hanya fasilitas, tapi awareness dan hospitality crew perlu juga ditingkatkan dengan training, capacity building dan kolaborasi bersama rekan-rekan disabilitas. Sehingga kita mengerti cara membantu dan melayani penumpang berkebutuhan khusus," kata Gali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa mengatakan, hal itu dilakukan dengan menggelar sosialisasi terkait pelayanan penumpang berkebutuhan khusus pada transportasi udara.
"Sosialisasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa semua penumpang mendapatkan pelayanan yang baik dan sama serta berkualitas, termasuk bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus," kata Sigit.
Ditjen Perhubungan Udara kembali menggelar Sosialisasi terkait pelayanan penumpang berkebutuhan khusus pada transportasi udara yang dilaksanakan di Tangerang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya yang diadakan pada tanggal 19 April 2024 lalu, ujar Sigit.
Sosialisasi dilakukan, kata Sigit, untuk meningkatkan pemahaman, memberikan informasi dan mendiskusikan aturan yang berlaku sehingga para pemangku kepentingan di bidang penerbangan dapat meningkatkan standar pelayanan penumpang berkebutuhan khusus di bandara.
Pada kesempatan tersebut hadir Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, Penyelenggara Bandar Udara, dan juga para asosiasi penyandang disabilitas.
Dia menuturkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di bandara, disebutkan bahwa penyelenggara bandara harus memiliki standar pelayanan dengan memperhatikan asas perlindungan konsumen yang meliputi standar pelayanan jasa kebandarudaraan dan perjanjian tingkat layanan (service level agreement).
"Pengelola bandara diharapkan dapat menjalankan standar pelayanan jasa kebandarudaran tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab," jelas Sigit.
Sigit juga menuturkan sebagai pelaku usaha, Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) wajib menjalankan pelayanan jasa kebandarudaraan dengan benar, jujur serta tidak diskriminatif karena semua pengguna jasa penerbangan memiliki hak yang sama untuk dapat mendapatkan akses pelayanan jasa penerbangan.
Pelayanan jasa di bandara yang diberikan oleh operator bandara juga harus memperhatikan kondisi para pengguna jasa, agar mendapatkan pelayanan yang sama baiknya, tanpa adanya diskriminasi.
Kita ketahui bersama, bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terdapat adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak disabilitas yang membatasi ruang gerak dalam fasilitas maupun layanan publik, katanya pula.
Untuk itu Kementerian Perhubungan telah menetapkan KM 127 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, dalam rangka pelibatan penyandang disabilitas sebagai pengguna untuk bisa berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan infrastruktur inklusif.
Hal ini, tambah Sigit, merupakan upaya Kementerian Perhubungan dalam penyediaan infrastruktur transportasi inklusif kepada masyarakat secara adil dan merata.
Sigit memastikan bahwa semua penumpang, termasuk penumpang berkebutuhan khusus, mendapatkan pelayanan yang terbaik di bandara mulai dari pre-in-post flight.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pemangku kepentingan di bidang angkutan udara.
Kita ketahui bersama, saat ini perkembangan atau perubahan-perubahan fasilitas bandara sudah lebih bagus dan ramah disabilitas. Pengelola bandara maupun airlines tentunya diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan tersebut, imbuh Sigit.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Setditjen Perhubungan Udara Gali Sarjono K menjelaskan bahwa ada dua hal yang menjadi catatan yang perlu dikembangkan, yaitu awareness dan hospitality crew terhadap para teman-teman disabilitas.
Tidak hanya fasilitas, tapi awareness dan hospitality crew perlu juga ditingkatkan dengan training, capacity building dan kolaborasi bersama rekan-rekan disabilitas. Sehingga kita mengerti cara membantu dan melayani penumpang berkebutuhan khusus," kata Gali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024