Kepolisian Resor (Polres) Malang meminta warga, khususnya di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, untuk mewaspadai praktik penipuan yang berawal dari perkenalan melalui aplikasi perjodohan atau sosial media.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa mengatakan, pihaknya baru saja mengungkap kasus penipuan dimana pelaku mengaku sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya kepada korban berinisial ANI (42).

"Korban dan pelaku berkenalan melalui sebuah aplikasi perjodohan. Tersangka mengaku sebagai duda dan bekerja di Kantor Pajak Pratama Surabaya," kata Gandha.

Gandha mengatakan, masyarakat diharapkan untuk bisa berhati-hati pada saat berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi perjodohan maupun sosial media. Pelaku biasanya memiliki banyak cara untuk membujuk korban yang pada akhirnya menyebabkan kerugian.

"Bagi masyarakat, mohon berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru, jangan sampai iming-iming, bujuk rayu dan tipu muslihat yang diberikan malah memberikan kerugian bagi diri kita," katanya.

Gandha menjelaskan, dalam kasus yang diungkap Satreskrim Polres Malang tersebut, pelaku berinisial BDA atau THU (52) pada 17 Mei 2024, datang ke Kota Malang dan menemui korban. Pelaku menyatakan tertarik untuk membeli rumah dan lahan di wilayah Kabupaten Malang kepada korban.

Menurutnya, setelah bertemu di wilayah Arjosari, Kota Malang, pelaku dan korban menuju rumah rekan korban di wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Saat itu, pelaku dan korban berencana membersihkan rumah milik salah satu rekan korban tersebut.

"Pada saat di rumah tersebut, pelaku diminta untuk memanaskan mobil. Kemudian, korban keluar rumah untuk urusan lain," katanya.

Ia menambahkan, pada saat korban meninggalkan rumah tersebut, tersangka kemudian mengambil kunci kendaraan jenis sedan tersebut dan membawanya. Pelaku kemudian ditangkap polisi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

"Pelaku ditangkap di Sidoarjo, kendaraan disita di wilayah Pati, Jawa Tengah. Mobil berada di rumah kolega dan belum sempat dijual," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, ia mengaku telah melakukan penipuan yang bermula dari perkenalan aplikasi perjodohan sebanyak dua kali. Korban pertama diminta untuk membayar sejumlah uang dan berada di wilayah Jawa Tengah.

Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya adalah satu unit mobil, satu telepon genggam, satu kartu tanda pengenal Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024