Tarakan (Antara Babel) - Aparat gabungan dari kepolisian, dinas kelautan dan perikanan, syahbandar, kejaksaan dan PN Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kepiting bertelur ke Malaysia, Rabu (24/8).
Kepala Seksi Pengawasan Perikanan Kelautan DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin, Kamis menceritakan kronologis penangkapan pelaku penyelundupan kepiting bertelur tersebut dilakukan Rabu (24/8) dini hari sekitar pukul 01.00 wita.
Ia mengatakan, pada saat dilakukan patroli sebuah speedboat keluar dari sungai belakang Bandara Juwata Kota Tarakan langsung diberhentikan lalu diperiksa maka ditemukan sebanyak 47 koli berisi kepiting bertelur.
Pada saat itu, aparat gabungan tersebut juga menggiring motoris speedboat berinisial ML bersama dua orang yang berada di atas speedboat itu berinisial DA dan IH untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rukhi Syayahdin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perikanan dan Kelautan Nompr 01 Tahun 2015, yang melarang menangkap dan mengekspor kepiting, rajungan, dan lobtster.
Pada kesempatan yang sama Kepala Satuan Polisi Air Kota Tarakan, AKP Kalvin mengatakan, ketiga orang yang diamankan bersama barang bukti kepiting bertelur tersebut telah ditangani untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Ketiga orang termasuk motoris sudah diamankan dan sedang dilakukan penyidikan untuk proses hukum selanjutnya," kata dia seraya mengungkapkan, selain 47 koli kepiting bertelur aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa speedboat dengan mesin 200 PK.
Kalvin menerangkan, speedboat yang digunakan memuat kepiting bertelur itu tidak memiliki izin berlayar diduga kuat milik warga negara Malaysia. Kepiting bertelur yang diamankan langsung dibebasliarkan di Pelabuhan Tengkayu II Kota Tarakan pada pukul 17.00 wita hari itu juga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
Kepala Seksi Pengawasan Perikanan Kelautan DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin, Kamis menceritakan kronologis penangkapan pelaku penyelundupan kepiting bertelur tersebut dilakukan Rabu (24/8) dini hari sekitar pukul 01.00 wita.
Ia mengatakan, pada saat dilakukan patroli sebuah speedboat keluar dari sungai belakang Bandara Juwata Kota Tarakan langsung diberhentikan lalu diperiksa maka ditemukan sebanyak 47 koli berisi kepiting bertelur.
Pada saat itu, aparat gabungan tersebut juga menggiring motoris speedboat berinisial ML bersama dua orang yang berada di atas speedboat itu berinisial DA dan IH untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rukhi Syayahdin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perikanan dan Kelautan Nompr 01 Tahun 2015, yang melarang menangkap dan mengekspor kepiting, rajungan, dan lobtster.
Pada kesempatan yang sama Kepala Satuan Polisi Air Kota Tarakan, AKP Kalvin mengatakan, ketiga orang yang diamankan bersama barang bukti kepiting bertelur tersebut telah ditangani untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Ketiga orang termasuk motoris sudah diamankan dan sedang dilakukan penyidikan untuk proses hukum selanjutnya," kata dia seraya mengungkapkan, selain 47 koli kepiting bertelur aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa speedboat dengan mesin 200 PK.
Kalvin menerangkan, speedboat yang digunakan memuat kepiting bertelur itu tidak memiliki izin berlayar diduga kuat milik warga negara Malaysia. Kepiting bertelur yang diamankan langsung dibebasliarkan di Pelabuhan Tengkayu II Kota Tarakan pada pukul 17.00 wita hari itu juga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016