Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA mengawal proses dan penyusunan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Babel 2024 hingga 2044, sebagai langkah mempercepat pembentukan dan pengesahan rancangan peraturan daerah itu.
"Saya meminta seluruh pihak terkait untuk segera menyelesaikan Raperda RTRW ini," kata Safrizal ZA usai pertemuan bersama perangkat daerah membahas Raperda RTRW di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menegaskan dalam persiapan pengajuan pembahasan lintas sektoral di Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia nanti, Raperda RTRW ini harus terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K).
"Kita harus bersinergi untuk menyelesaikan kendala-kendala yang ada, agar Raperda RTRW ini bisa tuntas di tahun ini," katanya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRPRKP Babel M Yunus mengatakan progres kendala dan target penyelesaian Raperda RTRW Babel 2024 hingga 2044 terdapat di tahapan penyusunan materi teknis yang memuat fakta dan analisa, serta naskah akademis.
"Penyusunan peta dasar RTRW Babel juga berdasarkan surat keterangan persetujuan pembuatan peta dasar. Lalu integrasi dengan Perda RZWP3K," ujarnya.
Ia menyatakan saat ini Dinas PUPRPRKP bersama Pansus DPRD Kepulauan Babel sedang mengevaluasi untuk mendapatkan kesepakatan substansi pengharmonis sosial hukum dan HAM.
"Kita tetap optimis bahwa Raperda RTRW ini akan selesai tahun ini dan sesuai target yang ditetapkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Saya meminta seluruh pihak terkait untuk segera menyelesaikan Raperda RTRW ini," kata Safrizal ZA usai pertemuan bersama perangkat daerah membahas Raperda RTRW di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menegaskan dalam persiapan pengajuan pembahasan lintas sektoral di Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia nanti, Raperda RTRW ini harus terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K).
"Kita harus bersinergi untuk menyelesaikan kendala-kendala yang ada, agar Raperda RTRW ini bisa tuntas di tahun ini," katanya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRPRKP Babel M Yunus mengatakan progres kendala dan target penyelesaian Raperda RTRW Babel 2024 hingga 2044 terdapat di tahapan penyusunan materi teknis yang memuat fakta dan analisa, serta naskah akademis.
"Penyusunan peta dasar RTRW Babel juga berdasarkan surat keterangan persetujuan pembuatan peta dasar. Lalu integrasi dengan Perda RZWP3K," ujarnya.
Ia menyatakan saat ini Dinas PUPRPRKP bersama Pansus DPRD Kepulauan Babel sedang mengevaluasi untuk mendapatkan kesepakatan substansi pengharmonis sosial hukum dan HAM.
"Kita tetap optimis bahwa Raperda RTRW ini akan selesai tahun ini dan sesuai target yang ditetapkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024