Jakarta (Antara Babel) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi mengatakan pihaknya memperpanjang pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari sebelumnya berakhir 31 Agustus 2016 menjadi 30 September 2016.
"Kami sudah memperpanjang hingga September. Nanti kami akan lihat, kalau perkembangannya bagus, maka akan diperpanjang lagi menjadi Oktober," ujar Mendikbud usai dialog pendidikan karakter di Kantor PB PGRI di Jakarta, Kamis.
Mendikbud sudah meminta pihak sekolah untuk proaktif mendaftarkan anak yang mendapatkan KIP di Dapodik. Dana tersebut baru bisa dicairkan jika nama anak penerima sudah terdaftar di Dapodik.
"Kami juga meminta anak-anak yang menerima KIP namun sudah putus sekolah, untuk masuk kembali bersekolah. Tidak hanya formal, tetapi bisa juga lembaga kursus," lanjut dia.
Perpanjangan waktu pendaftaran KIP diperpanjang berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemdikbud tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.
Kemdikbud memperpanjang batas waktu pendaftaran KIP setelah melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini. Dalam Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tersebut dijelaskan, ada dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP. Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen. Kedua, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, SMA dan SMK, dan operator Dapodikdasmen.
Terdapat tiga hal yang disampaikan yakni meminta kepala dinas pendidikan untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan, kepala dinas pendidikan hendaknya mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik, dan kepala dinas pendidikan menfasilitasi dengan bank penyalur.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Kami sudah memperpanjang hingga September. Nanti kami akan lihat, kalau perkembangannya bagus, maka akan diperpanjang lagi menjadi Oktober," ujar Mendikbud usai dialog pendidikan karakter di Kantor PB PGRI di Jakarta, Kamis.
Mendikbud sudah meminta pihak sekolah untuk proaktif mendaftarkan anak yang mendapatkan KIP di Dapodik. Dana tersebut baru bisa dicairkan jika nama anak penerima sudah terdaftar di Dapodik.
"Kami juga meminta anak-anak yang menerima KIP namun sudah putus sekolah, untuk masuk kembali bersekolah. Tidak hanya formal, tetapi bisa juga lembaga kursus," lanjut dia.
Perpanjangan waktu pendaftaran KIP diperpanjang berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemdikbud tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.
Kemdikbud memperpanjang batas waktu pendaftaran KIP setelah melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini. Dalam Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tersebut dijelaskan, ada dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP. Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen. Kedua, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, SMA dan SMK, dan operator Dapodikdasmen.
Terdapat tiga hal yang disampaikan yakni meminta kepala dinas pendidikan untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan, kepala dinas pendidikan hendaknya mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik, dan kepala dinas pendidikan menfasilitasi dengan bank penyalur.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016