Pangkalpinang (Antara Babel) - Terdakwa pembunuh dua anak kandung yakni Firman bin Bukhori dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada sidang yang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis.
Terdakwa Firman terbukti bersalah membunuh dua anak kandungnya yakni Fauziah Dholifah (10) dan Fazril Ilham (4) pada 10 Februari 2016 sekitar pukul 01 WIB di rumahnya Jalan Depati Hamzah, Gg Jamrud RT 09 Semabung, Pangkalpinang.
Jaksa penuntut umum, Mauliana Rachmawati di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan karena terdakwa melakukan kekerasan yang menyebabkan dua anak kandungnya yakni Fauziah Dholifah (10) dan Fazril Ilham (4) meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar norma agama dan kesusilaan.
"Akibat perbuatan terdakwa salah satunya menjadi perhatian dari negara, pemerintah dan presiden yang saat ini semakin meningkat dalam hal tingkat kekerasan terhadap anak. Sehingga perlu diberi hukuman yang seberat-beratnya yang membuat terdakwa menjadi jera," katanya.
Dalam sidang yang digelar tadi siang, bagi jaksa tidak ada satupun yang meringankan terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Firman bin Bukhori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana dan terlebih dahulu dengan merampas nyawa orang lain dan melakukan kekerasan terhadap anak hingga yang mengakibatkan anak mati yang dilakukan orang tua dan dengan kekerasan memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua sendiri," katanya.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan ke 1 primair pasal 340 KUHP ke 2 pasal 80 ayat (4) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair dan dakwaan ke 2 dan 3 penuntut umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
Terdakwa Firman terbukti bersalah membunuh dua anak kandungnya yakni Fauziah Dholifah (10) dan Fazril Ilham (4) pada 10 Februari 2016 sekitar pukul 01 WIB di rumahnya Jalan Depati Hamzah, Gg Jamrud RT 09 Semabung, Pangkalpinang.
Jaksa penuntut umum, Mauliana Rachmawati di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan karena terdakwa melakukan kekerasan yang menyebabkan dua anak kandungnya yakni Fauziah Dholifah (10) dan Fazril Ilham (4) meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar norma agama dan kesusilaan.
"Akibat perbuatan terdakwa salah satunya menjadi perhatian dari negara, pemerintah dan presiden yang saat ini semakin meningkat dalam hal tingkat kekerasan terhadap anak. Sehingga perlu diberi hukuman yang seberat-beratnya yang membuat terdakwa menjadi jera," katanya.
Dalam sidang yang digelar tadi siang, bagi jaksa tidak ada satupun yang meringankan terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Firman bin Bukhori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana dan terlebih dahulu dengan merampas nyawa orang lain dan melakukan kekerasan terhadap anak hingga yang mengakibatkan anak mati yang dilakukan orang tua dan dengan kekerasan memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua sendiri," katanya.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan ke 1 primair pasal 340 KUHP ke 2 pasal 80 ayat (4) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair dan dakwaan ke 2 dan 3 penuntut umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016