Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menilai, pemerintah daerah (pemda) saat ini masih terlalu bergantung pada keuangan pemerintah pusat.
Menurutnya, pendapatan asli daerah (PAD) saat ini masih terbatas dan perlu untuk ditingkatkan lagi.
Salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat. Sehingga Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) itu merupakan bagian yang sangat dominan, kata Sri Mulyani saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2024 di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, ia menyampaikan pentingnya untuk terus melakukan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dengan membangun Bagan Akun Standar (BAS) melalui pemanfaatan platform digital.
Pemerintah juga mengupayakan peningkatan perpajakan daerah lewat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Undang-undang HKPD juga memperkuat pemerintah daerah agar memiliki local taxing power yang bisa ditingkatkan dan ini selaras dengan keinginan kita untuk seluruh daerah di Indonesia," ujarnya,
Sri Mulyani lebih lanjut menjelaskan, peningkatan perpajakan daerah dapat dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, namun di saat yang sama Pemda juga tetap menjaga iklim investasi.
Rasio dari local tax ini telah meningkat ke level 3 persen, namun kita berharap untuk mencapai 300 persen dari saat ini local taxing power yang baru pada level 1,3 persen. Jadi membayangkan bahwa pemerintah daerah itu sangat sangat tergantung dari APBN melalui transfer, ucapnya.
Menkeu berharap, kenaikan rasio perpajakan lokal tidak akan mengurangi gairah investasi di masing-masing daerah, melainkan justru menciptakan tata kelola Pemda yang lebih kuat.
Intervensi administrasi perpajakan dari pemerintah pusat juga penting untuk diperkuat. Maka dari itu, pemerintah saat ini tengah melaksanakan modernisasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi maupun perbaikan infrastruktur.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Menurutnya, pendapatan asli daerah (PAD) saat ini masih terbatas dan perlu untuk ditingkatkan lagi.
Salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat. Sehingga Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) itu merupakan bagian yang sangat dominan, kata Sri Mulyani saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2024 di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, ia menyampaikan pentingnya untuk terus melakukan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dengan membangun Bagan Akun Standar (BAS) melalui pemanfaatan platform digital.
Pemerintah juga mengupayakan peningkatan perpajakan daerah lewat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Undang-undang HKPD juga memperkuat pemerintah daerah agar memiliki local taxing power yang bisa ditingkatkan dan ini selaras dengan keinginan kita untuk seluruh daerah di Indonesia," ujarnya,
Sri Mulyani lebih lanjut menjelaskan, peningkatan perpajakan daerah dapat dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, namun di saat yang sama Pemda juga tetap menjaga iklim investasi.
Rasio dari local tax ini telah meningkat ke level 3 persen, namun kita berharap untuk mencapai 300 persen dari saat ini local taxing power yang baru pada level 1,3 persen. Jadi membayangkan bahwa pemerintah daerah itu sangat sangat tergantung dari APBN melalui transfer, ucapnya.
Menkeu berharap, kenaikan rasio perpajakan lokal tidak akan mengurangi gairah investasi di masing-masing daerah, melainkan justru menciptakan tata kelola Pemda yang lebih kuat.
Intervensi administrasi perpajakan dari pemerintah pusat juga penting untuk diperkuat. Maka dari itu, pemerintah saat ini tengah melaksanakan modernisasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi maupun perbaikan infrastruktur.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024