Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Sugito mengukuhkan penjabat sementara (Pjs) Bupati Bangka Selatan dan Bupati Bangka Barat, karena kepala daerah di dua kabupaten itu mengajukan cuti untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.

"Saya mengucapkan selamat pengukuhan Pjs Bupati Bangka Selatan Elfin Elyas dan Pjs Bupati Bangka Barat Hendriwan, semoga di bawah kepemimpinan saudara selama dua bulan ke depannya  dapat semakin baik dan maju," kata Sugito di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan pengukuhan Pjs Bupati Bangka Selatan dan Bangka Barat ini yang disaksikan Forkopimda Kepulauan Babel, Bangka Selatan dan Bangka Barat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3800 Tahun 2024, Elfin Elyas diamanatkan sebagai Pjs Bupati Bangka Selatan dan Hendriwan sebagai Pjs Bupati Bangka Barat. 

"Pengukuhan Pjs pada hari ini dilaksanakan mengingat Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi, serta Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Sukirman dan Bong Ming Ming akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024, sehingga membuat para kepala daerah tersebut harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," katanya.

Ia mengingatkan Pjs Bupati Bangka Selatan dan Bangka Barat ini, bahwa ada beberapa tugas dan wewenang yang harus dijalankan diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan yang ditetapkan bersama dewan perwakilan rakyat daerah.

Selanjutnya, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati untuk pjs bupati yang definitif serta menjaga netralitas ASN.

"Pjs bupati ini juga melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat juga menangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024