Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatur tahapan pelaksanaan kampanye agar adil bagi seluruh peserta Pilkada 2024.
"Kita sudah siapkan jadwal harian, pengaturan lokasi kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye untuk mendukung pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Kadir Jailani di Mentok, Rabu.
Beberapa aturan yang diterbitkan tersebut untuk mengawal pelaksanaan tahapan kampanye agar berjalan tertib, aman dan damai sekaligus untuk menciptakan pilkada yang aman, nyaman dan damai.
"Berbagai aturan ini sudah kami sosialisasikan kepada peserta, kita berharap mereka patuh agar tidak memunculkan permasalahan di kemudian hari," katanya.
Terkait dengan petahana bupati dan wakil bupati yang kembali menjadi pasangan peserta Pilkada 2024, Kadir mengatakan selama pelaksanaan tahapan kampanye diharuskan cuti di luar tanggungan negara.
"Sesuai aturan, petahana yang menjadi peserta harus cuti mulai 25 September hingga 23 November 2024 (selama 60 hari) masa kampanye," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka Barat Antoni Pasaribu mengatakan pasangan petahana, Sukirman-Bong Ming Ming, mulai cuti 25 September 2024, sesuai aturan yang berlaku.
"Surat cuti sudah kami terima sejak beberapa bulan lalu. Mereka cuti sesuai aturan KPU dan saat ini keduanya sudah di luar tanggungan negara, serta tidak lagi menggunakan fasilitas negara," katanya.
Selain itu, pemerintah juga sudah menunjuk dan mengukuhkan Hendriawan sebagai penjabat sementara Bupati Bangka Barat.
"Surat Keputusan Kemendagri untuk jabatan penjabat sementara sudah diserahkan langsung kepada pak Hendriawan untuk melaksanakan tugas tersebut," katanya.
Pada pelaksanaan Pilkada 2024, di Kabupaten Bangka Barat diikuti tiga pasangan peserta, yaitu nomor urut 1 pasangan Sukirman-Bong MIng Ming, nomor urut 2 Markus-Yus Derahman dan nomor urut 3 Mansah-Dwi Aryani.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kita sudah siapkan jadwal harian, pengaturan lokasi kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye untuk mendukung pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Kadir Jailani di Mentok, Rabu.
Beberapa aturan yang diterbitkan tersebut untuk mengawal pelaksanaan tahapan kampanye agar berjalan tertib, aman dan damai sekaligus untuk menciptakan pilkada yang aman, nyaman dan damai.
"Berbagai aturan ini sudah kami sosialisasikan kepada peserta, kita berharap mereka patuh agar tidak memunculkan permasalahan di kemudian hari," katanya.
Terkait dengan petahana bupati dan wakil bupati yang kembali menjadi pasangan peserta Pilkada 2024, Kadir mengatakan selama pelaksanaan tahapan kampanye diharuskan cuti di luar tanggungan negara.
"Sesuai aturan, petahana yang menjadi peserta harus cuti mulai 25 September hingga 23 November 2024 (selama 60 hari) masa kampanye," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka Barat Antoni Pasaribu mengatakan pasangan petahana, Sukirman-Bong Ming Ming, mulai cuti 25 September 2024, sesuai aturan yang berlaku.
"Surat cuti sudah kami terima sejak beberapa bulan lalu. Mereka cuti sesuai aturan KPU dan saat ini keduanya sudah di luar tanggungan negara, serta tidak lagi menggunakan fasilitas negara," katanya.
Selain itu, pemerintah juga sudah menunjuk dan mengukuhkan Hendriawan sebagai penjabat sementara Bupati Bangka Barat.
"Surat Keputusan Kemendagri untuk jabatan penjabat sementara sudah diserahkan langsung kepada pak Hendriawan untuk melaksanakan tugas tersebut," katanya.
Pada pelaksanaan Pilkada 2024, di Kabupaten Bangka Barat diikuti tiga pasangan peserta, yaitu nomor urut 1 pasangan Sukirman-Bong MIng Ming, nomor urut 2 Markus-Yus Derahman dan nomor urut 3 Mansah-Dwi Aryani.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024