Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melihat pentingnya pengawasan kepatuhan secara menyeluruh dalam industri perdagangan berjangka komoditi, khususnya bagi perusahaan pialang berjangka.

Pengawasan ini meliputi pengawasan atas kepatuhan kegiatan, pengawasan kepatuhan integritas keuangan, pengawasan kepatuhan atas transaksi dan pelaksanaan audit. 

"Pengawasan ini dilakukan dalam upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terkait industri perdagangan berjangka komoditi," kata Widiastuti,  Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas (BappebtiI), disela-sela kegiatan Sosialisasi Peraturan Bappebti Nomor 07 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih disesuaikan bagi Pialang Berjangka serta pelatihan E-Reporting Bappebti, yang digelar ICDX dan Indonesia Clearing House (ICH) Jakarta.

Widiastuti menambahkan sebagai upaya strategis, selain dengan pengawasan secara berkala dan rutin secara harian, bulanan dan triwulan, dan tahunan. 

"Kami juga melakukan pengawasan secara on site dan off site. Penetapan pengawasan secara onsite kami lihat dari peta risiko perusahaan. Harapan Bappebti, semua pialang berjangka memenuhi kepatuhan atas ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Untuk itu, BappebtiI dalam hal ini biro pengawasan PBK, SRG, dan PLK sangat terbuka bagi para pialang berjangka yang memerlukan konsultasi, pelatihan terkait pelaporan dan kewajiban kewajiban atas aturan yang berlaku baik dari kegiatan, transaksi, audit dan integritas keuangan

Sementara itu, Fajar Wibhiyadi Direktur Utama ICDX mengatakan pihaknya tentu mendukung penuh upaya Bappebti terkait pengawasan atas kepatuhan Perusahaan pialang berjangka. 

Hal ini karena ICDX melihat bahwa industri perdagangan berjangka komoditi sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat dan kepatuhan terkait regulasi ini merupakan bagian penting terkait integritas dari perusahaan pialang berjangka. 

"Saat ini, di ICDX terdapat 40 Perusahaan pialang berjangka yang menjadi anggota bursa, dan kegiatan pelatihan pelaporan ini akan kami jalankan secara berkala," ungkap Fajar Wibhiyadi. 

Peraturan Bappebti Nomor 07 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih disesuaikan bagi Pialang Berjangka sendiri berisi tentang Ketentuan mengenai modal bersih disesuaikan, tata cara pelaporan modal bersih disesuaikan, dan tata cara penyusunan laporan rekening terpisah.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024