Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengoptimalkan penegakan tiga peraturan daerah guna mempercepat penetapan Kota Layak Anak (KLA) di daerah itu.

"Tiga perda ini dalam upaya pemerintah memenuhi hak dan melindungi anak dari tindak kekerasan dan kejahatan," kata Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M Sopian, Rabu.

Ia menyebutkan ketiga perda untuk mewujudkan KLA itu yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan.

Sehubungan dengan perda tersebut pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menanggani kasus-kasus kekerasan dan kejahatan yang dialami perempuan dan anak.

Kemudian Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok yang bertujuan melindungi perempuan dan anak-anak dari bahaya asap rokok.

Selanjutnya Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan dan Anak Jalanan.

"Kami mengoptimalkan pelatihan dan pembinaan kepada anak-anak gelandangan agar mereka tidak lagi menggelandang di sepanjang jalan," ujarnya.

Menurut dia pemerintah kota berkomitmen untuk menjadikan Pangkalpinang sebagai KLA demi mewujudkan generasi yang berkualitas dan berdaya saing.

"Kami berharap seluruh SKPD bekerja keras agar perda ini dapat ditegakkan dengan baik untuk melindungi perempuan dan anak di daerah ini," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016