Jakarta (Antara Babel) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memastikan Tim 10 tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalani Ketua DPD Irman Gusman di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegasan disampaikan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Farouk Muhammad dalam diskusi di Senayan Jakarta, Sabtu, yang juga dihadiri sejumlah anggota DPD. Diskusi ini bertepatan dengan 12 tahun keberadaan lembaga tersebut dalam distem ketatanegaraan Indonesia.

DPD RI telah membentuk Tim Pengkajian Permasalahan Terkait Kasus Irman Gusman atau Tim 10 DPD RI setelah ketua DPD itu ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait kasus gula impor.

"Khusus kasus gula yang melibatkan ketuanya, DPD RI sudah membentuk Tim 10 yang bertugas untuk mencari, menghimpun dan mengkaji data dan informasi seputar masalah IG berdasarkan Keputusan Pimpinan DPD RI Nomor 01/Pimp/I/2016-2017," kata GKR Hemas.

GKR Hemas mengatakan bahwa selain Tim 10 DPD RI, Komite II yang membawahi masalah pangan juga  melakukan pengkajian untuk membongkar masalah gula. "Kita tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan, tapi kita akan menguak permasalahan pangan terutama gula," kata senator dari Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta ini.

Sedangkan Farouk Muhammad mengemukakan, pembentukan tim ini karena DPD melihat ada masalah besar  terkait penangkapan Irman Gusman yang menyangkut bahan pangan. Karena itu, DPD menempatkan kasus Irman Gusman  sebagai pintu masuk mengungkap persoalan impor pangan terutama gula.

"DPD melihat ada masalah besar dalam impor pangan terutama gula," kata Farouk, senator dari Nusa Tenggara Barat.

Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan hasil kajian dan penelusuran Tim 10 akan diserahkan kepada KPK.

Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI Nofi Candra juga setuju bahwa masalah pangan sedang menjadi fokus pemerintah. Pemerintah sedang menggembar-gemborkan swasembada pangan, tapi justru yang terjadi adalah krisis pangan.

"Setiap rapat dengar pendapat yang dilaksanakan DPD, pengusaha selalu menyatakan swasembada tebu, tapi sekarang malah impor gula. Jadi kami akan fokus melakukan kajian terhadap impor pangan khususnya gula," ujar senator dari Sumatera Barat ini.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai posisi Ketua DPD RI, Ketua Badan Kehormatan, AM. Fatwa mengatakan bahwa DPD RI tidak bisa tenggelam dalam kesedihan terus-menerus. Ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh DPD RI harus dilakukan, yaitu perintah tatib yang menyebutkan jika sudah menjadi tersangka, maka harus diberhentikan sebagai Ketua DDP RI.

"Walaupun keputusan saya sebagai Ketua BK tidak populer seperti memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI," kata AM Fatwa, senator dari DKI Jakarta.

Pewarta: Sri Muryono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016