Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyegel proyek pembangunan tower milik PT Naras di Kelurahan Taman Bunga, Gerunggang, Pangkalpinang karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kemarin, saya telah melakukan peninjauan ke lokasi tower tersebut, ternyata memang tidak memiliki izin," kata Sekda Kota Pangkalpinang Radmida Dawam di Pangkalpinang, Jumat.

Berdasarkan informasi dari SKPD yang terkait, tower yang didirikan itu memang belum memiliki IMB. Namun, di lapangan, tower sudah berdiri setengah dari perjalanan.

Pembangunan tower oleh PT Naras, menurut dia, telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Pasal 232 KUHP Ayat (1).

"Karena pembangunan tower itu sudah melanggar perda, kami harus tegas dalam penegakannya sebagai sanksi pembangunan ini harus diberhentikan, menyegel sampai melakukan pembongkaran," ujarnya.

Ia mengimbau seluruh warga atau perusahaan dan lainnya apabila akan melaksanakan pembangunan yang memang dalam aturannya harus ada perizinan terlebih dahulu.

"Jika administrasi sudah lengkap, izin keluar. Setelah itu, baru melaksanakan pembangunan," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016