Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong lantaran penetapan tersangka terbilang sah sesuai aturan.
"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk melakukan permohonan dalam perkara ini adalah tidak benar," kata perwakilan Kejagung Rony Agustinus dalam sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Rony memohon kepada hakim untuk memeriksa, mengadili dan menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya.
Kemudian, disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan dalam perkara No.113/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL karena cacat formil dan tidak merupakan objek kewenangan praperadilan.
Maka itu, Kejagung menegaskan kepada hakim untuk bisa mengabulkan eksepsi agar bisa melanjutkan proses penetapan tersangka Tom Lembong.
"Permohonan praperadilan nomor 113 tidak beralasan hukum dan menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk melakukan permohonan dalam perkara ini adalah tidak benar," kata perwakilan Kejagung Rony Agustinus dalam sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Rony memohon kepada hakim untuk memeriksa, mengadili dan menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya.
Kemudian, disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan dalam perkara No.113/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL karena cacat formil dan tidak merupakan objek kewenangan praperadilan.
Maka itu, Kejagung menegaskan kepada hakim untuk bisa mengabulkan eksepsi agar bisa melanjutkan proses penetapan tersangka Tom Lembong.
"Permohonan praperadilan nomor 113 tidak beralasan hukum dan menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa, penyerahan bukti pada Rabu (20/11) dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11).
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024