Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung meringkus seorang pria berinisial Ha (43) warga Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya pada Jumat (15/11/24) dini hari.
Dir Resnarkoba Polda Bangka Belitung Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan berdasarkan hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu.
"Ya, pelaku berhasil kita amankan saat berada di rumahnya di Desa Air Duren. Disana petugas kita berhasil menemukan 5 paket besar berisikan sabu dengan berat total bruto 49,06 gram,"kata Slamet dalam keterangan resmi yang diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Kamis (21/11).
Selain mengamankan 5 paket sabu, Mantan Kapolres Bangka Tengah ini menuturkan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
"Kita juga mengamankan 1 unit timbangan digital merk constant warna hitam, 1 buah kotak dan tomples serta 2 unit handphone milik pelaku," tuturnya.
Selanjutnya usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun.
"Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kami pihak Kepolisian meminta masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya. Apabila ada hal-hal yang mencurigakan yang tentunya mengarah kepada tindak pidana narkoba laporkan segera ke kami untuk selanjutnya ditindaklanjuti," himbau Slamet.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Dir Resnarkoba Polda Bangka Belitung Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan berdasarkan hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu.
"Ya, pelaku berhasil kita amankan saat berada di rumahnya di Desa Air Duren. Disana petugas kita berhasil menemukan 5 paket besar berisikan sabu dengan berat total bruto 49,06 gram,"kata Slamet dalam keterangan resmi yang diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Kamis (21/11).
Selain mengamankan 5 paket sabu, Mantan Kapolres Bangka Tengah ini menuturkan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
"Kita juga mengamankan 1 unit timbangan digital merk constant warna hitam, 1 buah kotak dan tomples serta 2 unit handphone milik pelaku," tuturnya.
Selanjutnya usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun.
"Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kami pihak Kepolisian meminta masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya. Apabila ada hal-hal yang mencurigakan yang tentunya mengarah kepada tindak pidana narkoba laporkan segera ke kami untuk selanjutnya ditindaklanjuti," himbau Slamet.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024