Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta pemerintah kota menolak pendirian tower provider 3 (Tri) di kawasan Kelurahan Kacangpedang, Kecamatan Gerunggang.

Anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Taufik, Senin, mengatakan permintaan penolakan perizinan itu karena pihak terkait baik dari RT setempat maupun pihak pengembang tower tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyakarat tentang akan dibangunnya tower pemancar sinyal tersebut.

"Tidak ada sama sekali sosialisasi dari pihak RT maupun pengembang tower tentang akan didirikannya tower tersebut, tiba-tiba pihak pengembang sudah akan membangun tower itu," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi lagi dengan dinas terkait baik itu Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Tata Kota, Badan Lingkungan Hidup  dan Bappeda Kota Pangkalpinang untuk tidak menerbitkan izin pendirian tower tersebut karena berada di tengah-tengah permukiman masyarakat.

Ia menilai dalam upaya pendirian tower tersebut ada permainan yang kurang sehat antara pihak pengembang tower dengan perangkat desa setempat.

"Ini sangat membahayakan masyarakat jika terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan, karena tower dengan pemukiman masyarakat sangat dekat," ujarnya.

Sebelumnya pada Kamis (6/10) puluhan masyarakat Kelurahan Kacangpedang mendatangi kantor kelurahan setempat guna memprotes pembangunan tower di kawasan rumah mereka karena tidak ada sosialisasi dari aparat RT dan pihak pengembang.

Pertermuan itu juga dihadiri oleh Sekda Kota Pangkalpinang Radmida Dawam, anggota DPRD Kota Pangkalpinang Satria, Lurah Kacangpedang dan pihak pengembang tower.

Dalam pertemuan itu Sekda Kota Pangkalpinang meminta pembangunan tower dihentikan karena belum mengantongi izin.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016