Sekayu, Sumsel (Antara Babel) - Sebanyak 498 personel aparat keamanan menertibkan sumur-sumur migas milik PT Pertamina EP Aset I Ramba Field kawasan Mangun Jaya dan Keluang yang ditambang masyarakat secara ilegal atau liar menggunakan peralatan tradisional.
"Sejak tanggal 9 Oktober 2016 hingga kini kami telah mengamankan dan menertibkan atau menutup kegiatan penambangan liar itu sebanyak 77 titik dari 104 titik yang ditambang secara liar oleh masyarakat. 77 titik sumur itu berada di Keluang," kata Kapolres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, AKBP Julihan Muntaha di sela-sela penertiban di Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa.
Aparat kepolisian terdiri atas Brimob dan sabhara Polda Sumatera Selatan serta personel Polres Kabupaten Musi Banyuasin juga dibantu prajurit TNI akan melanjutkan penertiban di Mangun Jaya sesuai petunjuk Pertamina karena ada beberapa sumur migas yang dikelola masyarakat atau koperasi kemungkinan akan diberdayakan atau dimediasi kembali oleh tim terpadu antara pemerintah daerah bersama pihak terkait, katanya.
Sementara Manajer Ramba Field Manajer Pertamina EP Asset I Region Sumatera Heru Irianto menjelaskan, penertiban yang dilakukan aparat keamanan di Desa Keluang 100 persen sudah tuntas dan pihaknya pun sudah menutup semua lobang sumur dengan cor semen.
"Kami amat berterima kasih kepada aparat kepolisian dan TNI serta pemerintah daerah yang telah menuntaskan penertiban itu di Keluang. Itu juga terlaksana berkat kesadaran dan koperatifnya masyarakat untuk diajak berunding," kata Heru Irianto.
Sebab itu pihak manajemen Pertamina EP Aset I akan memikirkan kelangsungan hidup masyarakat setempat dan oknum-oknum yang melakukan penambangan selama ini dengan cara memberdayakan ekonomi melalui program dana bantuan sosial (CSR).
Menurut dia, untuk memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar itu kini sedangkan dilakukan pengkajian oleh Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang seperti apa nantinya formula bantuan yang dilakukan, apakah bentuk pengembangan perikanan atau peternakan.
Sedangkan untuk penertiban sumur-sumur yang ditambang secara liar oleh warga Mangun Jaya masih akan dilakukan lagi perundingan bersama sehingga bisa dituntaskan seperti di Desa Keluangan.
"Besok Rabu (12/10) sekitar pukul 14.00 WIB, kami bersama aparat keamanan, pemerintah daerah akan melakukan perundingan lagi dengan warga Mangun Jaya, setelah ada kesepakatan penertiban di Mangun Jawa segera dilakukan," katanya.
Berdasarkan pemantauan di lapangan (Mangun Jaya) sebagian besar sumur-sumur migas yang ditambang secara liar itu sudah ditinggalkan penambang dan dibuat garis polisi, namun limbah B3 (sisa minyak bercampur lumpur) berserakan secara serampangan yang mengancam kerusakan lingkungan hidup sekitar terutama tanaman dan tumbuhan, serta air sungai.
Menurut Manajer Humas Pertamina EP Aset I Muhamad Baron Sebanyak 2.000 hingga 2.500 ton limbah cair B3 cukup berbahaya dan mengancam bagi kehidupan penduduk sekitar, merusak tanaman, mencemari sungai, dan bisa menimbulkan kebakaran.
Ia menjelaskan sebanyak 23 sumur dari total 104 sumur di Mangun Jaya dan Keluang yang ditambang secara ilegal oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab itu dilakukan sejak tahun 2013. Pencemaran limbah yang paling banyak atau seluas satu hektare berada pada sumur nomor 118 di Mangun Jaya.
PT Pertamina EP Aset I jika melakukan pembersihan limbah cair B3 tersebut akan mengeluarkan dana cukup besar atau setiap satu hektare yang dicemari bisa mencapai Rp1,5 miliar.
Oleh sebab itu, Pertamina kini juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan serta ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda sebesar Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi yang melanggar UU tersebut.
Pihaknya melakukan penutupan sumur-sumur migas yang digarap secara ilegal tersebut menggunakan cor semen, karena beberapa sumur mengeluarkan gas cukup tinggi yang bisa mengancam nyawa orang lain terutama para penambang liar yang menggunakan peralatan secara tradisional tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Sejak tanggal 9 Oktober 2016 hingga kini kami telah mengamankan dan menertibkan atau menutup kegiatan penambangan liar itu sebanyak 77 titik dari 104 titik yang ditambang secara liar oleh masyarakat. 77 titik sumur itu berada di Keluang," kata Kapolres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, AKBP Julihan Muntaha di sela-sela penertiban di Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa.
Aparat kepolisian terdiri atas Brimob dan sabhara Polda Sumatera Selatan serta personel Polres Kabupaten Musi Banyuasin juga dibantu prajurit TNI akan melanjutkan penertiban di Mangun Jaya sesuai petunjuk Pertamina karena ada beberapa sumur migas yang dikelola masyarakat atau koperasi kemungkinan akan diberdayakan atau dimediasi kembali oleh tim terpadu antara pemerintah daerah bersama pihak terkait, katanya.
Sementara Manajer Ramba Field Manajer Pertamina EP Asset I Region Sumatera Heru Irianto menjelaskan, penertiban yang dilakukan aparat keamanan di Desa Keluang 100 persen sudah tuntas dan pihaknya pun sudah menutup semua lobang sumur dengan cor semen.
"Kami amat berterima kasih kepada aparat kepolisian dan TNI serta pemerintah daerah yang telah menuntaskan penertiban itu di Keluang. Itu juga terlaksana berkat kesadaran dan koperatifnya masyarakat untuk diajak berunding," kata Heru Irianto.
Sebab itu pihak manajemen Pertamina EP Aset I akan memikirkan kelangsungan hidup masyarakat setempat dan oknum-oknum yang melakukan penambangan selama ini dengan cara memberdayakan ekonomi melalui program dana bantuan sosial (CSR).
Menurut dia, untuk memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar itu kini sedangkan dilakukan pengkajian oleh Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang seperti apa nantinya formula bantuan yang dilakukan, apakah bentuk pengembangan perikanan atau peternakan.
Sedangkan untuk penertiban sumur-sumur yang ditambang secara liar oleh warga Mangun Jaya masih akan dilakukan lagi perundingan bersama sehingga bisa dituntaskan seperti di Desa Keluangan.
"Besok Rabu (12/10) sekitar pukul 14.00 WIB, kami bersama aparat keamanan, pemerintah daerah akan melakukan perundingan lagi dengan warga Mangun Jaya, setelah ada kesepakatan penertiban di Mangun Jawa segera dilakukan," katanya.
Berdasarkan pemantauan di lapangan (Mangun Jaya) sebagian besar sumur-sumur migas yang ditambang secara liar itu sudah ditinggalkan penambang dan dibuat garis polisi, namun limbah B3 (sisa minyak bercampur lumpur) berserakan secara serampangan yang mengancam kerusakan lingkungan hidup sekitar terutama tanaman dan tumbuhan, serta air sungai.
Menurut Manajer Humas Pertamina EP Aset I Muhamad Baron Sebanyak 2.000 hingga 2.500 ton limbah cair B3 cukup berbahaya dan mengancam bagi kehidupan penduduk sekitar, merusak tanaman, mencemari sungai, dan bisa menimbulkan kebakaran.
Ia menjelaskan sebanyak 23 sumur dari total 104 sumur di Mangun Jaya dan Keluang yang ditambang secara ilegal oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab itu dilakukan sejak tahun 2013. Pencemaran limbah yang paling banyak atau seluas satu hektare berada pada sumur nomor 118 di Mangun Jaya.
PT Pertamina EP Aset I jika melakukan pembersihan limbah cair B3 tersebut akan mengeluarkan dana cukup besar atau setiap satu hektare yang dicemari bisa mencapai Rp1,5 miliar.
Oleh sebab itu, Pertamina kini juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan serta ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda sebesar Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi yang melanggar UU tersebut.
Pihaknya melakukan penutupan sumur-sumur migas yang digarap secara ilegal tersebut menggunakan cor semen, karena beberapa sumur mengeluarkan gas cukup tinggi yang bisa mengancam nyawa orang lain terutama para penambang liar yang menggunakan peralatan secara tradisional tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016