Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pada upaya pemulihan dan dukungan kepada para korban anak dalam kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka penyandang disabilitas berinisial IWAS di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Upaya pemulihan dan dukungan ketika proses hukum sangat penting. Kedudukan anak sebagai korban beserta hak-haknya dan kebutuhan mereka yang perlu sekali mendapat perhatian serius," kata Anggota KPAI Dian Sasmita dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Rabu.
Pasalnya, korban kekerasan seksual selalu mengalami penderitaan yang berlapis.
"Tidak hanya fisik, tekanan psikis dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak, bahkan dalam mencapai masa depan yang lebih baik," kata Dian Sasmita.
Sejauh ini, ada tiga korban yang berusia anak dalam kasus ini.
Sebelumnya, IWAS (21), laki-laki disabilitas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB.
Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.
Berkas perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS saat ini sudah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB atau tahap 1, dan saat ini masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati NTB, terkait kelengkapan formil dan material.
Berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi.
Dalam kasus tersebut, ada dua korban yang sudah memberikan keterangan dan menjadi kelengkapan berkas.
Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024