Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan batas waktu bagi perusahaan provider telekomunikasi untuk membayar retribusi pengendalian menara sampai 20 Desember 2016.

"Dari hasil kesepakatan dengan pihak pengusaha tower atau 'Base Transceiver Station' (BTS) pembayaran retribusi pengendalian menara ditetapkan paling lambat tanggal 20 Desember 2016," kata Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bangka, Ferry Insani di Sungailiat, Selasa.

Pembatasan waktu pembayaran retribusi pengendalian menara bagi pemilik tower kata dia, karena adanya keterlambatan pembayaran kewajibannya kepada pemerintah daerah.

"152 orang pemilik tower berjanji akan melunasi semua tagihan retribusinya dengan nilai total mencapai lebih dari Rp200 juta," katanya.

Menurut dia, upaya untuk mengikat pemilik tower membayar kewajibanya setelah sebelumnya pihaknya melakukan tindakan tegas dengan cara menggembok sejumlah tower telekomunikasi yang diduga pemiliknya belum membayar retribusi.

"Saya optimis semua pemilik tower akan membayarnya bahkan target retribusi pengendalian menara yang ditetapkan akan terpenuhi," kata sekda.

Dia mengatakan, pemerintah Kabupaten Bangka mengeluarkan kebijakan dengan memberikan pelayanan gratis pendaftaran ulang, pemilik tower cukup melengkapi dokumen yang diperlukan termasuk bukti pembayaran retribusi.

"Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah Kabupaten Bangka untuk membangun kerjasama antara pemerintah daerah dan pengusaha telekomunikasi," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016