Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah pada 2018-2023, Senin (24/2). Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp193 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025