Jakarta (Antara Babel) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU KPK yang diajukan oleh advokat senior Otto Cornelis Kaligis.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Mahkamah berpendapat bahwa permohonan OC Kaligis tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah juga menyatakan bahwa Pasal 45 ayat (1) UU KPK tidak dapat ditafsirkan bahwa KPK hanya dapat merekrut penyidik dari kepolisian sebagaimana yang didalilkan oleh OC Kaligis.

"KPK juga dapat merekrut sendiri penyidiknya," ujar Hakim Konstitusi ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Dalam gugatannya OC Kaligis menilai bahwa Pasal 45  ayat (1) UU KPK secara harfiah mengandung muatan multitafsir.

Adapun ketentuan tersebut menyatakan bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

OC Kaligis menilai ketentuan tersebut tidak jelas mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.

Pasal a quo pun dinilai Kaligis menimbulkan pertanyaan tentang apakah KPK dapat mengangkat penyidik sendiri yang  sebelumnya belum memiliki status penyidik.

Pewarta: Maria Rosari

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016