Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan mesin tambang inkonvensional  bijih timah yang melakukan penambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Sambung.


"Pengamanan mesin dan peralatan tambang merupakan upaya penegakan hukum atas aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan produksi," kata Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto melalui Kabag Ops Kompol Taufiq Lukman N di Sungailiat, Selasa.


Ia memastikan pihaknya akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penambangan ilegal tersebut selain melanggar peraturan karena tidak memiliki izin dari lembaga terkait juga telah merusak kelestarian lingkungan.


"Kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran penambangan bijih timah dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.


Dia juga memastikan pengamanan alat-alat tambang ilegal melalui kegiatan razia akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Bangka sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.


"Kami serius menindak tegas pelanggaran hukum baik kegiatan tanpa izin ataupun pelanggaran berupa pengrusakan hutan," ujarnya.


Menurut dia, selain mesin tambang TI pihaknya juga mengamankan satu unit alat berat merek Kobelco yang diduga milik warga Kecamatan Merawang.


"Para pekerja di lokasi tambang itu pada umumnya warga pendatang dari luar Pulau Bangka yang sengaja mengadu nasib sebagai pekerja tambang ilegal," katanya.


Menurut Gatot, salah seorang pekerja tambang di tempat itu, dirinya bersama tiga rekannya datang dari Provinsi Lampung.


"Saya belum lama datang dari Lampung dan bekerja di TI. Jadi saya tidak tahu menahu tentang izin tambang ini," katanya.

Pewarta: pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013