Muntok (Antara Babel) - Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Effendi menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara dan pegawai honorer yang berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Aksi Damai 212, Jumat.

"Kami sudah mengantongi empat nama oknum ASN dan pegawai honorer Pemkab Bangka Barat yang diindikasikan akan ikut aksi tersebut," katanya di Muntok, Kamis.

Menurut dia, oknum ASN dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bangka Barat berkemungkinan dikenai sanksi karena mengabaikan surat edaran pemkab mengenai larangan ke Jakarta mulai 28 November hingga 2 Desember 2016 bagi seluruh pegawai pemerintah.

Surat edaran tersebut, kata dia, diterbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan ASN dan tenaga honorer mengikuti Aksi Damai 212 sekaligus untuk melindungi pegawai di lingkungan pemkab setempat dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan.

"Siapa yang berani menjamin Aksi Damai 212 di Jakarta berjalan kondusif dan aman, surat edaran tersebut diterbitkan untuk melindungi pegawai," kata dia.

Dia mengatakan, dalam surat edaran tersebut disebutkan tidak diizinkan ke Jakarta meskipun untuk urusan kedinasan, kecuali yang sifatnya penting, mendesak dan tidak bisa ditunda.

Terkait indikasi adanya oknum ASN dan tenaga honorer Pemkab Bangka Barat yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut pihaknya akan membentuk tim yang nantinya akan bertugas menentukan sanksi yang akan diberikan kepada oknum tersebut.

Ia mengatakan belum bisa memberikan nama empat oknum ASN dan tenaga honor tersebut, namun pihaknya yakin kevalidan informasi yang didapat dari intelejen Polres Bangka Barat tersebut.

"Sanksi jelas akan diberikan, namun akan disesuaikan tingkat pelanggarannya," kata dia. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016