Koba (Antara Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan surat keterangan untuk warga yang belum terdaftar dalam DPT Pilgub 2017.

"Warga yang belum terdaftar atau belum masuk DPT tetap bisa memilih dengan menunjukkan surat keterangan," kata Kepala Disdukcapil Bangka Tengah, Fittor di Koba, Minggu
    
Ia menjelaskan, surat keterangan tersebut hanya berlaku satu hari atau pada saat melakukan pencoblosan pada 15 Februari 2017.

"Surat keterangan tersebut hanya berlaku satu hari dan dikeluarkan kepada mereka yang belum terdaftar dalam DPT," ujarnya.

Ia menjelaskan, surat keterangan itu dikeluarkan untuk membantu para penyelenggara pilkada dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

"Kami siap membantu pihak KPU dan Panwaslu dalam menyukseskan pesta demokrasi ini dan surat keterangan itu dikeluarkan kepada warga yang akan menggunakan politik di bilik suara," ujarnya.

Sementara Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah mengatakan surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil sangat membantu menghindari golput dan meningkatkan partisipasi pemilih.

"Setidaknya warga yang belum mengantongi KTP elektronik bisa menggunakan surat keterangan sementara untuk bisa mencoblos," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016