Koba (Antara Babel) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saimi menyatakan, pengisian jabatan kepala dinas tidak melalui lelang jabatan tetapi berdasarkan pertimbangan Baperjakat.

"Kami memberlakukan sistem pengukuhan setelah mendapatkan pertimbangan dari Baperjakat, bukan melalui mekanisme lelang," ujarnya di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, berdasarjan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 20 September 2016 dengan Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016, ada tiga pola pengisian jabatan, yakni pengukuhan, job fit dan assesment.

"Untuk di Bangka Tengah, pengisian jabatan menggunakan pola pengukuhan, tanpa mengenyampingkan uji kesesuaian, seperti yang saat ini sedang dilaksanakan para pejabat eselon II, yakni membuat makalah dan wawancara," ujarnya.
     
Ia mengatakan, pola pengukuhan melalui mekanisme pertimbangan dari Baperjakat dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), serta selanjutnya hasil penetapan pengukuhan tersebut dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Hasil seleksi melalui pola pengukuhan atau dilantik, nantinya disandingkan dengan assesment yang pernah diikuti oleh para pejabat eselon II," ujarnya
     
Ia mengatakan, kemungkinan lelang terbuka diberlakukan untuk pengangkatan kepala dinas tahap selanjutnya.

"Contohnya kawan-kawan yang saat ini golongan III, namun mau ikut serta dalam seleksi pengisian jabatan eselon II, maka harus mengikuti pola assesment atau lelang terbuka, tidak bisa mengikuti pola pengukuhan atau dilantik," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016