DPW PKS Bangka Belitung telah resmi menerima surat putusan hasil sengketa perdata terkait kepemilikan kantor partai tersebut, Rabu (18/6).
Pada putusan ini merupakan akhir dari perjalanan panjang sengketa kantor partai mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung dimenangkan oleh PKS Bangka Belitung.
Hadir dalam penyampaian konferensi pers Ketua DWP PKS Babel H. Aksan Visyawan, Sekretaris DPW PKS Rio Setiady dan bendahara umum DPW PKS Faisal Parulian, serta pengurus bidang yang lain.
Aksan visyawan menyampaikan bahwa putusan dari Mahkamah Agung telah keluar dan menyatakan bahwa kepemilikan kantor partai adalah milik DPW PKS Babel dan besok akan dilaksanakan perubahan kepemilikan ke kantor BPN Kota Pangkalpinang, sebagai tindak lanjut dari hasil putusan Mahkamah Agung tersebut.
"Ini merupakan kerja keras serta doa dari kader PKS serta masyarakat Kota Pangkalpinang atas kemenangan kantor partai ini. Kita bersyukur kepada Allah yang telah memberikan hasil terbaik untuk kita semua," katanya.
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025