Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang masyarakat mengibarkan bendera one piece menjelang HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di daerah itu.

"Kami meminta masyarakat tidak mengibarkan bendera one piece ini," kata Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Babel Ferdiyan di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, menjelang HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus tahun ini, seluruh masyarakat harus mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan pejuang yang telah memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Saat ini fenomena pengibaran bendera one piece ini media sosial marak, sehingga kondisi ini bisa mempengaruhi masyarakat untuk ikut-ikutan mengibarkan bendera ini," ujarnya.

Ia menyatakan untuk mengantisipasi fenomena pengibaran bendera one piece ini, Badan Kesbangpol bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Babel akan melakukan pengawasan dan menertibkan bendera-bendera ini.

"Kita bersama kepolisian akan menertibkan bendera-bendera one piece ini dan melakukan penyelidikan niat masyarakat memasang bendera ini, apakah ada politik tertentu atau lainnya yang akan memecah persatuan bangsa ini," katanya.

Ia menambahkan kepolisian akan menyelidiki tujuan masyarakat memasang bendera apa dan jika ditemukan hal-hal yang mengancam persatuan bangsa ini tentu akan tindak sesuai hukum berlaku.

"Menjelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ini masyarakat hanya mengibarkan Bendera Merah Putih dan jangan memasang bendera-bendera lainnya. Jangan lah memasang memasang bendera lainnya, karena mereka yang mengibarkan bendera selain merah putih ini akan diperiksa oleh aparat penegak hukum," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025