Pangkalpinang (Antara Babel)  - Warga Kota Pangkalpinang,  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluhkan larangan taksi resmi ke Bandara Depati Amir untuk menjemput penumpang.

Warga Kota Pangkalpinang, Yuni Lestari, Rabu, mengatakan sebuah bandara seharusnya menyediakan taksi resmi yang bisa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para penumpangnya.

"Ada apa ini sebenarnya? Kami sebagai penumpang atau konsumen berhak memilih taksi atau kendaraan umum untuk ditumpangi. Tetapi, yang terjadi di Bandara Pangkalpinang tidak ada taksi resmi, " katanya.

Ia menilai, tidak diizinkannya taksi resmi masuk bandara menandakan karena taksi lokal takut dan kalah bersaing dengan armada taksi resmi. Padahal menurutnya,  keberadaan taksi resmi sangat membantu maayarakat atau konsumen.

"Kami minta Gubernur Babel bisa menyelesaikan masalah ini.  Kenapa taksi resmi tidak boleh masuk bandara, sedangkan taksi lokal yang legalitasnya belum jelas diizinkan masuk bandara?" katanya.

Sementara warga Pangkalpinang lainnya, Raka Naluka mengatakan keberadaan taksi resmi di bandara sangat membantu konsumen dengan harga yang lebih transparan karena susuai tarif argo.

"Saya juga merasa heran kalau taksi resmi belum boleh masuk bandara,  padahal infonya saat bandara baru sudah beroperaai taksi resmi boleh masuk. Masa masyarakat harus pakai jasa rental yang harganya sudah ditetapkan jauh dekat Rp60 ribu, tentunya ini cukup memberatkan konsumen," ujarnya.

Ia meminta kepada pemerintah setempat agar bisa menyelesaikan masalah ini.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017