Jakarta (Antara Babel) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan tidak ada kepemilikan pulau asing yang diberikan pemerintah.

Penegasan itu disampaikan terkait banyaknya informasi yang simpang siur mengenai pengelolaan pulau atau wilayah investasi bagi investor asing.

"Saya ulangi lagi, soal pulau itu seperti kawasan. Misalnya, Morotai di mana ada tujuh lapangan terbang. Karena wilayah ini jadi tempat nostalgianya teman-teman dari Jepang, mereka ingin membesarkan atau mengaktifkan satu lapangan terbang itu jadi satu kawasan," jelasnya di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu.

Luhut mengatakan, saat pihak Jepang berinvestasi di wilayah tersebut, pemerintah mempersilakan investor di sana untuk memberikan nama tertentu.

Namun, ia menegaskan hal itu perlu dilaporkan kepada pemerintah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Tidak ada kepemilikan yang beralih. Saya ulangi ini karena ada viral yang belok-belok. Tidak ada kepemilikan oleh asing, aturannya sudah ada," tegasnya.

Menurut dia, pengelolaan pulau atau kawasan tertentu untuk kepentingan investasi tentunya akan menggunakan skema bisnis yang umum berlaku.

Mantan Menko Polhukam itu juga mengatakan penawaran untuk mengelola suatu pulau atau kawasan diharapkan dapat mendongkrak kunjungan wisata, terutama dari mancanegara.

"Jadi, seperti orang Jepang itu, mereka ingin ada daerah 'elderly resort' (peristirahatan bagi lansia) untuk para orang tua. Mereka merasa Indonesia 'nursing' (keperawatannya) bagus. Apalagi jarak dari Tokyo ke Morotai hanya sekitar 4,5 jam," ujarnya.

Sebelumnya, Luhut mempersilakan Jepang mengelola  kepariwisataan dan menamai pulau di Indonesia untuk kepentingan investasi, bukan menjual pulau.

Luhut dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (9/1), mengatakan Negeri Sakura itu memerlukan satu wilayah atau pulau di Indonesia yang bisa digunakan untuk tempat peristirahatan kalangan lansia Jepang.

"Jepang minta, katanya 'Boleh tidak kami ada satu daerah tertentu untuk 'elderly' (lansia)?' Saya bilang, silakan saja bikin kampung di sana, tapi tidak akan pernah menjual pulau itu," tukasnya.

Ia juga menawarkan pulau-pulau eksotik lainnya untuk bisa dikelola Jepang, termasuk diberi nama oleh Negeri Sakura.

Menurut dia, masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Namun, pemberian nama pulau Indonesia oleh Jepang tidak berarti pemerintah menjual pulau tersebut kepada asing.

"Ini 'kan ada 4.000 pulau yang belum ada nama, kamu boleh kasih nama. Memberi nama 4.000 pulau itu tidak gampang. Yang penting, pulau itu terdaftar dimiliki pemerintah Indonesia," katanya.

Menurut dia, tidak ada masalah jika pihak asing mengelola atau memberi nama suatu pulau. Ia menganalogikan hal tersebut layaknya restoran yang bisa diberi sesuai keinginan pengelolanya.

"Apalah sebuah nama, yang penting 'registered' (terdaftar) punya Indonesia, dicap Kementerian Dalam negeri, dan mengikuti aturan Indonesia," ujarnya.

Pewarta: Ade Irma Junida

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017