Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran belanja pada Satpol-PP setempat tahun 2022-2023.

"Hari ini penyidik tindak pidana khusus Kejari kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial J selaku PNS pada Satpol PP Bangka Selatan," kata Kepala Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman di Toboali, Senin.

Ia mengatakan, penetapan tersangka J ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran belanja pada Satpol PP Bangka Selatan tahun 2022-2023.

Tersangka J selaku pengurus barang pengguna yang bertugas sebagai pemeriksa dan peneliti barang telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menandatangani berita acara penerimaan barang yang diketahui sebelumnya jika belanja barang tersebut adalah fiktif.

Baca juga: Kejari Bangka Selatan tetapkan empat tersangka dugaan tipikor anggaran belanja Satpol PP

"Hal tersebut dilakukan tersangka J karena mendapatkan komunikasi dan imbalan dari tersangka RS sebesar Rp20 juta yang diberikan secara bertahap," ujarnya.

Akibat yang dilakukan oleh tersangka J ini telah menyebabkan kerugian negara yang saat ini masih ditemukan sebesar Rp412.516.414,-. 

"Tersangka J selanjutnya ditahan oleh tim penyidik Kejari Bangka Selatan selama 20 hari kedepan di lapas kelas II A Pangkalpinang," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja pada Satpol-PP Bangka Selatan tahun 2022-2023.

Keempat tersangka tersebut yakni H (Plt Kasat Pol PP tahun 2022-2023), RS (PPK rutin Satpol-PP tahun 2022-2023), S (Bendahara Satpol-PP tahun 2022-2023) dan YP (penyedia dari CV Yoga Umbara).

Pewarta: Rusdiyanto

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025