Komisi III DPR Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyerap masukan dari aparat penegak hukum (APH), guna mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP).

"Dalam kunjungan kerja ini, kami harapkan masukan dari kapolda, kejati dan instansi terkait lainnya terkait RUU KUHP ini," kata Ketua Tim Kunker Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro di Mapolda Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan sesuai Pasal 98 ayat 4 Huruf F Undang-Undang MD3 menyatakan dalam melakukan tugasnya, Komisi III DPR RI dapat melakukan kunjungan kerja dalam mempercepat pembahasan rancangan perundang-undangan ini.

"Dalam pembahasan RUU KUHP ini, Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja di tiga wilayah yaitu Provinsi Kepulauan Babel, Jawa Timur dan Sulawesi Utara," katanya.

Ia menyatakan dalam kunjungan kerja ini, Komisi III DPR menerima masukan dari aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai dari kapolda, kejati, kapolres, kejari berserta jajarannya.

"Sekarang ini RUU KUHP sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini," katanya.

Dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI tersebut dihadiri Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel Sila H. Pulungan, Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Artha Theresia dan instansi terkait lainnya.

Setelah melakukan kunjungan kerja menyerap aspirasi APH di Mapolda Kepulauan Babel, Komisi III DPR Republik Indonesia kembali ke Jakarta.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025