Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Sektor (Polsek) Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang tersangka pelaku penggelapan satu unit sepeda motor milik warga.


"Pelaku berinisial KK alias RK (25) warga Dusun Air Anget Parit 14, Desa Gunung Pelawan berhasil kami amankan beberapa waktu lalu atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai melalui Kapolsek Belinyu Kompol Sigit E didampingi Kanitres Polsek Belinyu Bripka Defriansyah di Sungailiat, Rabu.


Ia menyebutkan, sepeda motor digelapkan dengan cara meminjam kepada korban. Sepeda motor bernomor polisi BN 5924 JM itu dibawa kabur tersangka ke daerah lain.


"Korban memberikan sepeda motornya karena pelaku hanya meminjam untuk dipakai ke Desa Binten yang masih dalam satu kecamatan, namun setelah ditunggu sekian lama pelaku tidak mengembalikannya, bahkan telepon genggam pelaku tidak bisa dihubungi korban," jelasnya.


Penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari korban yang merasa dirugikan.


"Pelaku memang berencana membawa kabur sepeda motor korban karena dari hasil penangkapan kami pelaku berada di Kabupaten Bangka Barat atau Kota Muntok yang berjarak lebih dari 100 kilomter dari rumah korban," jelasnya.


Polsisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang selanjutnya akan dilakukan pengusutan lebih lanjut.


"Pelaku sudah kami mintai keterangan termasuk saksi korban sesuai dengan proses hukum yang berlaku," katanya.


Dalam kasus itu pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.


"Saya menyarankan kepada semua lapisan masyarakat untuk berhati-hati meminjamkan barang berharga kepada orang lain, terlebih kepada orang yang belum begitu dikenal," katanya.

Pewarta: Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013