Kuasa Hukum PT Rahardja Wirasakti Bangka (RWB), Kemas Akhmad Tajuddin menyebutkan dugaan tindak pidana penggelapan uang setoran pembayaran tabung LPG di Perusahaan RWB di Belinyu memasuki tahap penyelidikan (lidik) di Satreskrim Polres Bangka.

"Dugaan penggelapan uang setoran tabung LPG mengakibatkan PT RWB mengalami kerugian ratusan juta rupiah," kata Kemas Akhmad Tajuddin dari Kantor Hukum Nanusa di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan setelah berproses cukup lama sebagai laporan dan pengadua di Polres Bangka sejak Februari 2025, akhirnya dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan uang setoran pembayaran tabung gas elpiji di Perusahaan PT Wirsakti Bangka sudah memasuki tahap lidik di Satreskrim Polres Bangka.

Surat tanda penerimaan laporan atas nama pelapor Albert Pantja Nomor : LP/B/150/XI/2025/SPKT/Polres Bangka/Polda Kepulauan Babel yang ditandtangani atas nama Kepala SPKT Resort Bangka IPDA Sutejo dan diterima langsung oleh Pelapor Albert Pantja

"Sesuai dengan materi laporan, peristiwa dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan yang diduga kuat dilakukan oleh pegawai perusahaan pelapor," katanya.

Ia menyatakan dugaan pengelapan ini sudah terjadi sejak 2022 sampai 2024 dengan tidak menyetorkan uang tabung gas elpiji dari konsumen ke rekening perusahaan pelapor sebesar Rp837.207.500.

Ia menambahkan sejumlah uang yang tidak disetorkan ke rekening perusahaan tersebut baru diketahui setelah dilakukannya audit secara mendalam oleh auditor dan didapatlah uang ratusan juta itu tidak disetorkan ke rekening perusahaan. 

"Perbuatan penggelapan ini diduga telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP," katanya.
 

Pewarta: Pers rilis

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025