Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan program cleansing piutang atau penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna menertibkan data piutang daerah.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian BPKAD Kabupaten Bangka Adi Muslih mengatakan, program tersebut dijalankan berdasarkan arahan Tim PPTA dan Inspektorat sebagai bagian dari penataan administrasi keuangan daerah.
“Kita melakukan cleansing piutang terutama terhadap fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, dan yayasan sosial yang selama ini tercatat memiliki tunggakan PBB,” kata Adi Muslih dalam program Opini Publik Pro 1 RRI Sungailiat.
Ia menjelaskan, penghapusan piutang tersebut bertujuan untuk membersihkan dan menyesuaikan data piutang daerah agar lebih akurat, realistis, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Menurut dia, selain menertibkan data, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meringankan beban lembaga sosial dan keagamaan yang memiliki fungsi pelayanan masyarakat.
“Program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga memastikan pengelolaan piutang daerah berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang pendengar program Opini Publik RRI Sungailiat, Dian, menilai penghapusan tunggakan PBB bagi fasilitas umum sangat membantu pengelola rumah ibadah dan yayasan sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian BPKAD Kabupaten Bangka Adi Muslih mengatakan, program tersebut dijalankan berdasarkan arahan Tim PPTA dan Inspektorat sebagai bagian dari penataan administrasi keuangan daerah.
“Kita melakukan cleansing piutang terutama terhadap fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, dan yayasan sosial yang selama ini tercatat memiliki tunggakan PBB,” kata Adi Muslih dalam program Opini Publik Pro 1 RRI Sungailiat.
Ia menjelaskan, penghapusan piutang tersebut bertujuan untuk membersihkan dan menyesuaikan data piutang daerah agar lebih akurat, realistis, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Menurut dia, selain menertibkan data, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meringankan beban lembaga sosial dan keagamaan yang memiliki fungsi pelayanan masyarakat.
“Program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga memastikan pengelolaan piutang daerah berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang pendengar program Opini Publik RRI Sungailiat, Dian, menilai penghapusan tunggakan PBB bagi fasilitas umum sangat membantu pengelola rumah ibadah dan yayasan sosial.
Editor : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025