Jakarta (Antara Babel) - Bambang Waluyo Wahab, saksi yang dihadirkan tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku dirinya diajak Ahok dalam kunjungan terkait budi daya ikan kerapu di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

"Dalam kapasitas apa saudara diajak?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto kepada saksi dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

"Saya waktu itu diajak untuk menyaksikan sosialisasi progaram budi daya ikan kerapu. Saya diajak karena saya pernah melakukan budi daya ikan kerapu tahun 2001," jawab Bambang.

"Siapa yang ajak?," tanya Hakim Dwiarso.

"Pak Gubernur," ucap Bambang.

"Diajaknya dengan lisan atau gimana?," tanya Hakim Dwiarso.

"Waktu itu dengan lisan lalu saya tertarik kemudian diajak dalam rombongan," kata Bambang.

Ia mengatakan bahwa dalam kunjungannya itu, Ahok menjelaskan bagaimana cara menangani budi daya ikan kerapu, kemudian cara kerja sama dalam bentuk keuangan, dan pola-pola transportasi di mana akan ada kapal angkut untuk mengangut komoditi dari pulau ke daratan dengan biaya yang murah.

"Yang hadir siapa saja?," tanya Hakim Dwiarso kembali.

"Ada beberapa rekan saya termasuk anggota DPRD, lurah, kepala dinas, dan masyarakat," kata Bambang.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017